Samarinda, Rilismedia.co — Lonjakan kasus HIV dan Tuberkulosis di Kota Samarinda mendorong DPRD setempat mempercepat pembahasan regulasi khusus penanggulangan penyakit menular tersebut.
Rancangan peraturan daerah (raperda) kini dibahas Komisi IV DPRD Samarinda bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Perhimpunan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar regulasi yang disusun lebih komprehensif dan tepat sasaran.
Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menegaskan kebutuhan akan payung hukum tersebut sudah mendesak, seiring meningkatnya angka kasus dalam beberapa tahun terakhir.
“Regulasi ini kami dorong agar penanganan HIV dan TB tidak parsial. Harus ada penguatan dari sisi edukasi masyarakat, pencegahan, hingga dukungan pembiayaan program kesehatan,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, belum lama ini.
Ia mengungkapkan, inisiatif pembentukan aturan tersebut sebenarnya telah muncul sejak 2023. Namun, prosesnya sempat terhenti dan belum berlanjut hingga akhirnya kembali dimasukkan sebagai prioritas legislasi pada periode saat ini.
“Usulan ini sempat tertunda, tapi sekarang kami masukkan lagi sebagai prioritas. Targetnya bisa segera dibahas tuntas,” jelasnya.
Menurut Riska, keberadaan perda nantinya diharapkan mampu memperjelas peran dan tanggung jawab lintas sektor dalam penanganan kedua penyakit tersebut. Tidak hanya tenaga kesehatan, keterlibatan masyarakat juga dinilai krusial dalam upaya memutus rantai penularan.
“Penanganan HIV dan TB tidak bisa hanya mengandalkan sektor kesehatan. Perlu dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, raperda juga akan mengatur penguatan edukasi publik terkait bahaya serta pencegahan HIV dan TB. Sosialisasi dinilai penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemeriksaan kesehatan secara dini.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan raperda ini juga datang dari anggota Komisi IV lainnya. Aspirasi pembentukan regulasi tersebut disebut kerap disampaikan masyarakat dalam berbagai agenda reses.
Riska berharap pembahasan dapat segera dirampungkan, sehingga Pemerintah Kota Samarinda memiliki dasar hukum yang kuat untuk menekan laju penyebaran HIV dan TB secara lebih efektif dan terarah.





