Samarinda, Rilismedia.co — DPRD Kota Samarinda menyoroti terbatasnya akses informasi dari Pemerintah Kota yang dinilai menghambat fungsi pengawasan legislatif, terutama dalam mengawal kebijakan publik seperti penataan Pasar Pagi.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengungkapkan hingga saat ini pihaknya masih kesulitan memperoleh data rinci dari pemerintah, meskipun telah berulang kali mengajukan permintaan.
“Kami hanya menerima data secara umum. Saat diminta rincian, seperti daftar nama penerima kios, justru harus melalui izin tertentu. Ini tentu menyulitkan kami dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang selama ini digaungkan pemerintah daerah. Ia menegaskan, kebutuhan data oleh DPRD murni untuk kepentingan pengawasan, bukan untuk disalahgunakan.
“Bagaimana kita bisa mengawasi secara optimal kalau akses terhadap data saja dibatasi? Kami bekerja berbasis data, bukan asumsi,” tegasnya.
Iswandi juga menyebut persoalan serupa terjadi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk perusahaan daerah seperti Perumdam Tirta Kencana. Ia mengaku belum pernah menerima laporan keuangan yang telah diaudit meski telah beberapa kali diminta.
“Laporan keuangan yang sudah diaudit saja belum kami terima. Ini tentu menjadi catatan serius bagi kami,” ungkapnya.
Ia menilai, minimnya keterbukaan data berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dalam pengambilan kebijakan. Padahal, DPRD membutuhkan data yang valid dan rinci agar setiap keputusan yang diambil tepat sasaran.
Lebih lanjut, Iswandi menegaskan bahwa fungsi DPRD meliputi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan regulasi. Ketiga fungsi tersebut, kata dia, tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan data yang transparan dan akurat.
“Kalau terjadi persoalan di masyarakat, DPRD juga ikut disorot. Sementara untuk menjalankan pengawasan, kami membutuhkan data yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.





