Samarinda, Rilismedia.co — Komisi II DPRD Kota Samarinda mengungkap sejumlah persoalan dalam tata kelola keuangan dan aset daerah saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada April lalu.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menyampaikan masih ditemukannya persoalan administratif yang terus berulang, terutama yang berkaitan dengan sistem pengelolaan keuangan daerah.
“Banyak persoalan yang sifatnya berulang dan ini tidak lepas dari sistem yang digunakan. Kalau tidak segera dibenahi, tentu akan berdampak pada efektivitas pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Selain itu, dewan juga menyoroti kebijakan penempatan dana mengendap (idle cash) milik Pemkot Samarinda yang ditempatkan dalam deposito di bank nasional seperti Bank Mandiri dan Bank Tabungan Negara.
Menurut Iswandi, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dinilai belum memberikan dampak optimal bagi daerah. Ia mendorong agar dana tersebut dialihkan ke bank daerah seperti Bank Kaltimtara.
“Kalau ditempatkan di bank daerah, manfaatnya tidak hanya dari sisi bunga, tetapi juga kontribusi lain seperti program CSR yang bisa langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Komisi II juga menyinggung posisi utang Pemkot Samarinda yang pada 2025 tercatat mencapai sekitar Rp400 miliar. Utang tersebut disebut akan diselesaikan secara bertahap mulai 2026 dengan skema prioritas.
Di sektor aset, DPRD menilai pengelolaan yang ada saat ini masih berorientasi pada pengamanan dan administrasi semata, tanpa memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Aset jangan hanya dijaga dan dicatat. Harus mulai dipikirkan bagaimana bisa dimanfaatkan, baik melalui kerja sama maupun disewakan agar menghasilkan pendapatan,” tegasnya.
Untuk itu, DPRD meminta BPKAD segera menyusun klasifikasi aset berdasarkan tingkat strategis, termasuk nilai dan potensi pemanfaatannya.
“Kami butuh data konkret terkait aset, mana yang prioritas, berapa nilainya, dan bagaimana potensinya. Ini penting sebagai dasar evaluasi kebijakan ke depan,” tambahnya.
Tak hanya itu, rendahnya tingkat sertifikasi aset tanah juga menjadi perhatian serius. Dari ribuan bidang tanah milik Pemkot, baru sebagian kecil yang memiliki sertifikat resmi.
Menurut DPRD, percepatan sertifikasi sangat penting untuk memperkuat legalitas aset serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui rapat ini, DPRD Samarinda berharap adanya perbaikan menyeluruh dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah, sehingga dapat mendorong efisiensi anggaran sekaligus meningkatkan kontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat.






