Koalisi Pers Kaltim Kecam Intimidasi Wartawan saat Aksi 214

Rilismedia.co — Koalisi Pers Kalimantan Timur mengecam dugaan tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput aksi 214 di lingkungan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Peristiwa tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Insiden terjadi di dua titik berbeda dengan total empat jurnalis menjadi korban. Di area dalam kantor gubernur, seorang wartawan perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami intimidasi. Selain itu, telepon genggamnya sempat disita dan data hasil peliputan disebut dihapus secara paksa.

Bacaan Lainnya

Peristiwa tersebut tidak hanya merugikan secara profesional, tetapi juga berpotensi menimbulkan rasa takut bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan di lapangan.

Sementara itu, di luar kawasan kantor gubernur, tiga wartawan yakni Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id) disebut sempat mengalami penghalangan saat meliput situasi di ruang publik. Kondisi ini dinilai membatasi akses informasi yang seharusnya terbuka untuk masyarakat.

Ketua PWI Kalimantan Timur, Rahman, menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Ia bahkan menyebut pelaku sebagai pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua AJI Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan bahwa tindakan terhadap jurnalis tersebut merupakan pelanggaran serius.

“Kerja jurnalistik adalah bagian dari kepentingan publik. Ketika jurnalis diintimidasi, dirampas alat kerjanya, bahkan dihapus datanya, itu adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ucapnya.

Yuda juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap jurnalis telah diatur melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.

“SPPW dengan jelas menyatakan bahwa jurnalis wajib dilindungi dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan apa pun saat menjalankan tugas jurnalistik,” ujar Yuda.

Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana.

“Ini bukan pelanggaran ringan,” tegasnya.

Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

Ketua IJTI Kalimantan Timur, Priyo Puji, turut menyoroti kejadian tersebut sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers.

“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah bentuk pelanggaran hukum. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” ujarnya.

Empat Tuntutan Koalisi Pers

Menanggapi insiden tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan utama:

  1. Meminta Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud, menjamin keselamatan dan perlindungan jurnalis saat menjalankan tugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
  2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data.
  3. Menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan terhadap aktivitas jurnalistik, terutama di ruang publik.
  4. Mendorong pemulihan hak korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Oleh karena itu, ruang publik dinilai harus tetap terbuka bagi aktivitas jurnalistik tanpa adanya tekanan maupun intimidasi.

Pos terkait