PP Tunas Berlaku, 70 Juta Anak RI Tak Bisa Akses Medsos Bebas

Rilismedia.co – Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu (28/3). Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia yang kini tidak lagi bisa mengakses platform digital secara bebas.

Aturan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Sistem Elektronik (PP Tunas), yang diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Bacaan Lainnya

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini sebagai salah satu langkah terbesar dalam perlindungan anak di ruang digital secara global.

“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun,” ujarnya.

Pembatasan Platform Digital

Pada tahap awal, pembatasan difokuskan pada sejumlah platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.

Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi hingga dinonaktifkan. Pemerintah juga meminta platform menerapkan sistem verifikasi usia, penguatan privasi, serta fitur pengawasan orang tua.

Respons Platform

Sejumlah platform merespons kebijakan ini dengan sikap positif, meskipun memberikan sejumlah catatan. Google menilai pembatasan menyeluruh berpotensi menimbulkan dampak negatif jika tidak diimbangi pendekatan berbasis risiko.

“Regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh (blanket ban),” tulis Google.

Sementara itu, Meta menyatakan komitmennya untuk mematuhi aturan serta terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam proses implementasi.

Platform gim Roblox juga menyatakan akan menambah fitur perlindungan bagi pengguna anak sebagai bagian dari penyesuaian terhadap regulasi di Indonesia.

Tantangan Implementasi

Di sisi lain, pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menilai kebijakan ini penting, namun keberhasilannya sangat bergantung pada implementasi teknis dan peran orang tua.

“Kalau kita bicara perlindungan anak ini, tugas utama itu orang tua. Kami katakan sekitar 60 persen itu orang tua,” kata Alfons.

Ia menekankan bahwa ancaman digital tidak hanya berasal dari media sosial, tetapi juga dari berbagai platform lain. Karena itu, pengawasan perlu dilakukan secara menyeluruh.

Selain itu, tantangan besar juga muncul pada aspek teknis seperti sistem verifikasi usia dan tingkat literasi digital masyarakat, terutama di daerah.

Meski demikian, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan anak di ruang digital dan membantu orang tua dalam mengawasi aktivitas daring anak-anak mereka.

Pos terkait