Rilismedia.co – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan pihaknya akan memanggil Meta Platforms dan Google karena dinilai melanggar aturan implementasi PP Tunas terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Menurut Meutya, hasil pemantauan selama dua hari sejak kebijakan tersebut diberlakukan menunjukkan masih ada platform digital yang belum mematuhi ketentuan. Aturan ini mewajibkan delapan platform berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun milik anak.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads, serta Google yang menaungi YouTube,” kata Meutya dalam keterangan resminya, Senin (30/3).
“Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata dia lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada kedua perusahaan tersebut sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif.
“Kepada keduanya, pemerintah hari ini mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Meutya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak di ruang digital, mengingat tingginya jumlah pengguna media sosial di Indonesia.
Ia menyebut jumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 70 juta, sehingga perlindungan di dunia digital menjadi sangat krusial.
Meski demikian, Meutya mengakui implementasi aturan ini tidak bisa dilakukan secara instan. Namun, pemerintah meyakini kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat, apalagi aturan serupa juga telah diterapkan di berbagai negara di kawasan Asia, Asia Pasifik, Eropa, hingga Timur Tengah.
“Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” ujar dia.






