Rilismedia.co – Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, setelah rapat terbatas bersama satuan tugas dan kementerian terkait.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar, serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu atau PBPHHK,” terang Prasetyo.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius dalam pengelolaan lingkungan.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” jelasnya.
Perusahaan Kehutanan yang Dicabut Izin
Dari total tersebut, 22 perusahaan bergerak di sektor kehutanan:
Aceh
-
PT Aceh Nusa Indrapuri
-
PT Rimba Timur Sentosa
-
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat
-
PT Minas Pagai Lumber
-
PT Biomass Andalan Energi
-
PT Bukit Raya Mudisa
-
PT Dhara Silva Lestari
-
PT Sukses Jaya Wood
-
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara
-
PT Anugerah Rimba Makmur
-
PT Barumun Raya Padang Langkat
-
PT Gunung Raya Utama Timber
-
PT Hutan Barumun Perkasa
-
PT Multi Sibolga Timber
-
PT Panei Lika Sejahtera
-
PT Putra Lika Perkasa
-
PT Sinar Belantara Indah
-
PT Sumatera Riang Lestari
-
PT Sumatera Sylva Lestari
-
PT Tanaman Industri Lestari Si
-
PT Teluk Nauli
-
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Perusahaan Non-Kehutanan
Sementara 6 perusahaan lainnya berasal dari sektor tambang, perkebunan, dan energi:
Aceh
-
PT Ika Bina Agro Wisesa
-
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara
-
PT Agincourt Resources
-
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat
-
PT Perkebunan Pelalu Raya
-
PT Inang Sari
Langkah ini menjadi sinyal keras pemerintah terhadap pelanggaran lingkungan, terutama yang berdampak langsung pada bencana ekologis. Selain penegakan hukum, kebijakan ini juga diharapkan menjadi momentum pembenahan tata kelola hutan dan sumber daya alam agar lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab.





