Warga Adat Separi Tantang PT KRA, Siapkan Penanaman di Lahan Sengketa Kilometer 8

Kutai Kartanegara – Konflik kepemilikan lahan di Kilometer 8, Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, kembali memasuki babak baru. Masyarakat Adat Kutai menyatakan akan melakukan aktivitas penanaman di area yang mereka klaim sebagai tanah adat, pada 11 Desember 2025 mendatang. Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai jalur komunikasi dinilai tidak membuahkan penyelesaian.

FKPPI 1802 mendampingi masyarakat adat dalam mengajukan pemberitahuan resmi kepada pemerintah desa dan jajaran aparat keamanan. Mereka memastikan seluruh proses ditempuh sesuai prosedur administratif desa.

Bacaan Lainnya

Proses Musyawarah Dinilai Buntu

Menurut Humas FKPPI 1802, Junaidi Sopian, masyarakat adat telah menempuh jalur dialog berulang kali dengan menghadirkan instansi teknis terkait. Namun hingga kini belum ditemukan kesepahaman yang mengikat.

“Sudah beberapa kali pertemuan dilakukan, termasuk dengan menghadirkan BPN Kukar, Dinas Pertambangan, dan Dinas Transmigrasi. Pada 15 Juni 2025, persoalan ini bahkan sudah dilaporkan kepada Kapolres Kukar, dan saat itu beliau menyarankan penyelesaian secara kekeluargaan,” ujar Junaidi.

Sementara itu, ketika Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Separi mengundang perusahaan untuk rapat dengar pendapat, pihak perusahaan disebut tidak hadir dan hanya memberikan keterangan mengenai klaim legalitas surat kepemilikan yang terbit pada 2011–2013.

Klaim Penguasaan Lahan Turun-Temurun

Masyarakat adat menegaskan bahwa sebelum izin usaha pertambangan PT JMB Group KRA diterbitkan, wilayah tersebut telah menjadi area pengelolaan masyarakat, termasuk Rebak Hinas dan kawasan Sungai Separi Anak.

“Ini bukan klaim tiba-tiba. Warga adat memiliki sejarah pengelolaan lahan jauh sebelum izin tambang diterbitkan. Karena itu ketika perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam proses klarifikasi dan dialog, masyarakat memilih melakukan aktivitas penanaman sebagai bentuk penegasan hak,” jelas Junaidi.

Kuburan sepanca acuan masyarakat adat Kutai Desa Separi kampung penduduk asli separi telah membuka lahan sejak tahun 1979.

Mereka juga menemukan kejanggalan terkait nama saksi batas dalam dokumen SKPT atas nama M. Munari, yang menurut warga bukan penduduk asli Separi, melainkan mantan Camat Tenggarong Seberang. Hal ini memperkuat dugaan adanya ketidakwajaran administrasi pada dokumen yang diklaim perusahaan.

Langkah Resmi untuk Menghindari Konflik

FKPPI 1802 memastikan tindakan masyarakat adat dilakukan terbuka dan terdokumentasi demi menghindari kesalahpahaman di lapangan. Pemberitahuan disampaikan kepada Kepala Desa Separi dan ditembuskan ke BPD, Camat, Kapolsek, Koramil, Kapolres, Kodim, Danrem, hingga Ketua FKPPI 1802 Kota Samarinda.

“Pemberitahuan ini bukan tindakan sepihak. Semua unsur Pemerintah Daerah Kami libatkan, agar tidak ada kesalahpahaman dan agar aktivitas yang dilakukan masyarakat adat tetap berjalan tertib,” tegas Junaidi.

Ia menegaskan bahwa tujuan utama aksi ini adalah mempertahankan hak masyarakat adat atas tanah yang menjadi sumber penghidupan.

“Intinya, masyarakat adat hanya ingin hak mereka dihormati dan diakui secara adil sesuai sejarah penguasaan lahan. Karena itu setiap langkah kami pastikan berada di jalur prosedur dan transparan,” pungkasnya.

Pos terkait