TENGGARONG, rilismedia.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menutup salah satu agenda penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Kewajiban pembiayaan senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara telah dilunasi seluruhnya per 23 September 2026.
Pelunasan tersebut menjadi capaian penting bagi Pemkab Kukar karena kewajiban yang mulai disepakati pada Maret 2026 itu berhasil diselesaikan dalam tahun anggaran yang sama.
Kepastian tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 dan rancangan KUA-PPAS 2027 bersama DPRD Kukar, Rabu (23/9).
“Utang kita sudah kita eksekusi dan berita baiknya hari ini sudah habis. Sudah lepas,” ujar Aulia.
Setelah kewajiban pokok dinyatakan selesai, Pemkab Kukar kini memfokuskan perhatian pada penyelesaian administrasi dan penatausahaan sesuai ketentuan.
“Jadi tinggal ini ditatalaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Aulia.
Menurutnya, penyelesaian administrasi menjadi bagian penting agar seluruh proses pembayaran dan pencatatan keuangan daerah berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita juga didampingi oleh pihak-pihak terkait sehingga kita juga tidak mau hal yang substansif sudah kita laksanakan dengan baik haruslah diikuti dengan administrasi dengan baik dan benar,” tambahnya.
Bermula dari Kebutuhan Menjaga Arus Kas
Pinjaman Rp820 miliar tersebut sebelumnya digunakan Pemkab Kukar untuk memenuhi kebutuhan arus kas daerah, terutama menyelesaikan kewajiban kepada pihak ketiga atau rekanan atas pekerjaan pembangunan tahun anggaran 2025.
Kesepakatan pembiayaan dengan Bankaltimtara dilakukan pada 13 Maret 2026. Saat itu, Bupati Aulia Rahman Basri bersama Direktur Utama Bankaltimtara Muhamad Yamin menandatangani kerja sama pembiayaan tersebut.
Pemerintah daerah menyatakan langkah itu diperlukan agar pembayaran kepada pihak ketiga dapat segera dituntaskan. Pemerintah juga menargetkan pembayaran tersebut membantu para rekanan memenuhi kewajiban mereka kepada pekerja.
Dengan demikian, pembiayaan tersebut sejak awal diarahkan untuk menjaga kesinambungan arus kas sekaligus memastikan kewajiban pemerintah terhadap pihak yang telah menyelesaikan pekerjaan dapat dibayarkan.
Pembayaran Dilakukan Bertahap
Pelunasan Rp820 miliar tidak dilakukan sekaligus. Pada Juli 2026, Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah membayar lebih dari Rp260 miliar.
Strateginya dilakukan dengan menyisihkan sebagian dana transfer yang masuk ke kas daerah untuk pembayaran kewajiban tersebut.
“Setiap ada transfer dari pusat, kita langsung sisihkan sekitar 10 sampai 20 persen untuk mencicil. Sekarang angkanya sudah hampir lebih dari Rp260 miliar yang sudah terbayarkan,” ujar Sunggono pada awal Juli.
Ketika itu, transfer pemerintah pusat yang telah masuk ke Kukar baru sekitar 29 persen. Meski ruang fiskal menghadapi tekanan, pemerintah daerah tetap menjalankan pembayaran kewajiban secara bertahap.
Perkembangan pembayaran terus meningkat. Pada awal September 2026, Sunggono menyebut pembayaran kewajiban kepada Bankaltimtara telah mencapai hampir 80 persen dari total Rp820 miliar.
Sumber pembayaran antara lain berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima pemerintah daerah. Pemkab Kukar mengalokasikan sekitar 10–20 persen dari setiap DBH yang masuk untuk mencicil kewajiban.
Pada saat yang sama, Pemkab Kukar masih menghadapi persoalan kurang salur dana transfer. Nilai Dana Kurang Salur yang disebut pemerintah daerah mencapai sekitar Rp2,4 triliun, sementara realisasinya ketika itu baru sekitar 40 persen.
Meski transfer belum sepenuhnya diterima, pembayaran kewajiban tetap berjalan. Pemkab Kukar juga melakukan efisiensi dan rasionalisasi belanja agar anggaran yang tersedia tetap diarahkan pada kebutuhan masyarakat.
Perjalanan tersebut akhirnya mencapai titik akhir pada 23 September. Dari kewajiban Rp820 miliar yang disepakati pada Maret, pembayaran terus dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruh pokok pinjaman dinyatakan lunas.
Diketahui, pelunasan tersebut berhasil diselesaikan lebih cepat dari target yang telah ditentukan. Setelah pembayaran selesai, Pemkab Kukar tinggal menyelesaikan tahapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
Bagi pemerintah daerah, penyelesaian kewajiban dalam tahun berjalan memberikan kepastian dalam penyusunan kebijakan fiskal berikutnya.
Terlebih, Pemkab Kukar saat ini tengah menyusun arah kebijakan APBD 2027. Dengan kewajiban pokok tersebut telah diselesaikan, ruang pengelolaan anggaran ke depan menjadi lebih jelas karena tidak lagi dibebani pembayaran pokok pinjaman Rp820 miliar tersebut.
Pinjaman daerah sendiri merupakan instrumen yang diatur dalam kerangka pengelolaan keuangan negara.
PP Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional menjadi salah satu dasar regulasi pembiayaan utang daerah dan telah mencabut PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Pada 2026, pemerintah juga menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Dana Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Regulasi tersebut mengatur antara lain persyaratan pemerintah daerah, mekanisme pinjaman, kemampuan keuangan, jadwal pembayaran, hingga kewajiban pelaporan dan pemantauan.
Dalam aturan tersebut, kewajiban pemerintah daerah mencakup pembayaran pokok, bunga atau imbal hasil, serta kewajiban lain sesuai perjanjian.
Artinya, keberhasilan pelunasan bukan hanya menyangkut kemampuan menyediakan dana, tetapi juga harus diikuti penatausahaan dan pelaporan sesuai kerangka pengelolaan keuangan daerah.
Proses pinjaman Rp820 miliar sebelumnya juga menjadi perhatian DPRD Kalimantan Timur. Pada April 2026, DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat bersama Bankaltimtara dan sejumlah perangkat daerah untuk mendalami kepatuhan regulasi atas penyaluran kredit tersebut.
DPRD Kaltim ketika itu meminta penjelasan mengenai dasar hukum, mekanisme persetujuan, penggunaan kredit serta mitigasi risiko. Pengawasan tersebut merupakan bagian dari fungsi DPRD terhadap kebijakan yang berkaitan dengan keuangan daerah.
Dengan seluruh kewajiban pokok kini telah diselesaikan, perhatian pemerintah berlanjut pada tahap administrasi dan pelaporan agar keseluruhan proses dapat ditutup secara tertib.
Momentum Memperkuat Fiskal Kukar
Pelunasan Rp820 miliar menjadi momentum bagi Pemkab Kukar untuk memperkuat pengelolaan fiskal daerah.
Tantangan berikutnya adalah menjaga agar ruang fiskal yang tersedia dapat menopang pembangunan tanpa kembali menimbulkan penumpukan kewajiban.
Hal tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah daerah harus berhadapan dengan dinamika transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan pembangunan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik.
Dalam kondisi tersebut, disiplin dalam mengelola arus kas menjadi faktor penting agar program pembangunan tetap berjalan sekaligus kewajiban pemerintah dapat dipenuhi tepat waktu.
Bagi Kukar, penyelesaian Rp820 miliar bukan sekadar menutup kewajiban pembiayaan. Pelunasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan fiskal daerah dan memberikan kepastian dalam memasuki pembahasan APBD 2027.
Setelah seluruh kewajiban pokok dinyatakan selesai, pekerjaan berikutnya adalah memastikan setiap rupiah anggaran daerah dapat dikelola secara tertib, transparan dan diarahkan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan masyarakat Kutai Kartanegara.






