Kukar Ajukan Proposal Konsesi Tambang dan Sawit Dongkrak PAD

TENGGARONG, Rilismedia.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyiapkan permohonan konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah pusat. Langkah ini ditempuh untuk membuka sumber pendapatan baru sekaligus mengurangi ketergantungan daerah terhadap royalti dan transfer anggaran dari pusat.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah ingin terlibat langsung dalam kegiatan usaha yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di wilayahnya. Sektor pertanian, pertambangan, perkebunan, serta minyak dan gas bumi (migas) menjadi bidang yang dibidik untuk memperkuat kemandirian ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

“Kita ingin pemerintah daerah kukar menjadi pelaku usaha langsung dari kegiatan-kegiatan perekonomian ini utamanya dari sektor pertanian, pertambangan, serta minyak dan gas,” ujar Aulia.

Selain mengajukan konsesi tambang dan sawit, Pemkab Kukar juga mendorong peluang kepemilikan saham bagi daerah pada perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Aulia mengusulkan porsi kepemilikan sekitar 10–20 persen melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah dalam kepemilikan usaha dapat membuka peluang penerimaan jangka panjang, sehingga manfaat ekonomi dari aktivitas perusahaan tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat dan pemerintah daerah.

Namun, usulan tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, terutama menyangkut dasar hukum, skema kepemilikan, serta mekanisme pembagian keuntungan.

Upaya memperluas sumber pendapatan daerah juga menyasar sektor migas. Pemkab Kukar tengah mengupayakan alokasi gas dari jaringan yang dikelola perusahaan energi Eni, yang melintasi wilayah Muara Badak dan Marangkayu menuju Bontang.

Gas tersebut direncanakan untuk mendukung pembangunan fasilitas compressed natural gas (CNG) di Marangkayu. Fasilitas ini diharapkan dapat menunjang kebutuhan energi nelayan, pelaku industri lokal, serta pengembangan kawasan industri di wilayah tersebut.

Rencana pemanfaatan gas itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong nilai tambah sumber daya alam. Dengan tersedianya pasokan energi, Kukar berharap aktivitas ekonomi lokal dapat berkembang dan membuka peluang usaha baru.

Meski memiliki sejumlah rencana, peningkatan PAD melalui konsesi tambang dan sawit maupun kepemilikan saham belum dapat dianggap sebagai penerimaan yang sudah terealisasi.

Pengajuan konsesi masih membutuhkan persetujuan pemerintah pusat dan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitu pula usulan kepemilikan saham, yang memerlukan skema legal dan bisnis yang jelas.

Karena itu, hasil akhir dari rencana tersebut akan bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, kepastian regulasi, serta kemampuan pemerintah daerah menyiapkan model pengelolaan yang layak.

Bagi Kukar, tantangannya bukan hanya memperoleh akses lebih besar terhadap sumber daya alam, melainkan memastikan keterlibatan daerah benar-benar menghasilkan pendapatan yang berkelanjutan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

Pos terkait