Rilismedia.co – Samarinda. Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sedang berusaha dalam melakukan perubahan yang lebih baik lagi di Kota Samarinda, dalam hal ini yaitu perencanaan perubahan pasar pagi yang akan ditingkatkan sehingga dapat terlihat lebih modern.
Melihat hal ini, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, H. Joha Fajal menyampaikan bahwa perlu adanya kesepakatan antara dua belah pihak baik itu dari warga setempat maupun pemkot yang memiliki keinginan untuk melakukan perubahan yang lebih baik lagi.
“Artinya apa yang di inginkan oleh pemerintah itu juga demi masyarakat, tetapi di dalamnya juga ada hak sebagai warga negara jadi memang perlu adanya kesepakatan antara kedua belah pihak,” ucapnya.
Ia melanjutkan, pada saat dilaksanakannya hearing komisi I antara Pemkot dan juga masyarakat, sempat terlintas dipikiran masyarakat terkait saat desain yang sudah jadi tapi mengapa mereka tidak dilibatkan dalam pembuatan desain tersebut.
“Ya memang sempat terlintas dalam pikiran masyarakat, mengapa baru di sampaikan pada saat desain sudah jadi, artinya masyarakat mempermasalahkan kenapa tidak diikutkan dari awal itu pointnya,” Ujarnya.
Lebih lanjut, sambung Joha, ia menegaskan terkait hal ini lah yang seharusnya dibutuhkan, bahwa perlu adanya pertemuan-pertemuan antara Pemkot dan juga masyarakat, sehingga dirinya yakin bahwa kedepannya pasar tersebut akan menjadi lebih bagus.
Dirinya juga menjelaskan, terkait desain yang sudah dibuat oleh pemerintah itu harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak sehingga masyarakat juga merasa dilibatkan dalam proses pembaharuan pasar pagi tersebut.
“Ini sebenarnya yang jadi permasalahannya, saya yakin masyarakat yang tinggal disitu jika hal itu menguntungkan buat dirinya pastinya tidak akan menolak, sedangkan pemerintah itukan hanya berpikir supaya Samarinda ini memiliki pasar modern,” jelasnya.
Joha juga berpesan, agar tidak menggunakan cara-cara yang memaksa, karena itu perilaku yang salah jika di lakukan sebab adanya hak masyarakat yang memiliki ruka di wilayah tersebut.
Akhir Joha, dirinya menyampaikan jika dalam hal ini melanggar regulasi itu akan menjadi permasalahan, tetapi jika regulasi yang ada tidak merugikan kepentingan masyarakat sekitar dan berjalan sesuai dengan yang ada, itu tidak akan menjadi permsalahan.
“Saya yakin ini bukan keinginan pemerintah tapi untuk kepentingan samarinda dan untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat juga yang ada didalamnya memiliki kepentingan yang ada untuk akses berjualan, sepanjang masyarakat masih bisa melakukan hal yang sama, itu tidak mungkin di tolak,” tutupnya. (DR)