SAMARINDA, Rilismedia.co — Gerobak kopi dan lapak kuliner kecil semakin mudah ditemukan di sudut-sudut Kota Samarinda. Sebagian memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga ruang publik yang semestinya memiliki fungsi lain.
Pertumbuhan itu memperlihatkan dua wajah sekaligus. Di satu sisi, muncul persoalan ketertiban dan penggunaan ruang publik. Di sisi lain, gerobak-gerobak tersebut menjadi tumpuan penghasilan warga yang memilih membuka usaha dengan modal terbatas.
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Suparno, meminta Pemerintah Kota Samarinda tidak melihat fenomena tersebut semata sebagai persoalan yang harus ditertibkan.
“Jangan sampai setiap kali melihat gerobak langsung berpikir bagaimana menertibkannya. Kita juga harus melihat orang yang berjualan itu mencari makan dari sana. Pemerintah harus menata, bukan sekadar memindahkan,” kata Suparno, Kamis (13/8/2026).
Menurut dia, pemerintah memang berkewajiban menjaga fungsi ruang publik. Trotoar harus dikembalikan kepada pejalan kaki, sementara bahu dan badan jalan tidak boleh digunakan dengan cara yang mengganggu keselamatan maupun kelancaran lalu lintas.
Namun, penyelesaian persoalan tersebut tidak harus berujung pada hilangnya mata pencaharian pedagang.
Suparno mendorong Pemkot Samarinda terlebih dahulu memetakan lokasi yang selama ini menjadi titik aktivitas pedagang gerobakan. Dari pemetaan itu, pemerintah dapat menentukan kawasan yang memungkinkan untuk dijadikan ruang usaha dengan aturan yang jelas.
“Yang perlu disiapkan itu tempatnya. Pemerintah tentukan titik yang memang boleh digunakan, kemudian atur siapa yang berjualan, jam operasionalnya, kebersihan, parkir dan ketentuan lainnya. Dengan begitu pedagang punya kepastian, pemerintah juga lebih mudah mengawasi,” ujarnya.
Ia menilai kepastian lokasi dapat mengubah pola hubungan antara pemerintah dan pedagang. Pedagang tidak lagi terus berada dalam posisi menunggu razia, sementara pemerintah memiliki instrumen untuk menegakkan aturan ketika terjadi pelanggaran.
Persoalan lain adalah waktu berjualan. Tidak semua kawasan memiliki karakter lalu lintas yang sama. Pedagang yang beroperasi di jalan padat, misalnya, perlu memiliki pengaturan jam agar aktivitas ekonomi tidak mengganggu mobilitas warga.
Bagi Suparno, pola tersebut lebih masuk akal dibandingkan penertiban yang hanya dilakukan setelah persoalan muncul.
“Kalau dari awal sudah disepakati tempat dan waktunya, pengawasannya lebih mudah. Pedagang juga tahu batasnya. Jadi pemerintah tidak terus-menerus datang untuk menertibkan karena aturan sudah jelas,” katanya.
Di balik persoalan ruang publik itu, terdapat persoalan ekonomi yang lebih besar. Banyak pedagang gerobakan menggantungkan pemasukan harian dari penjualan kopi, makanan ringan maupun makanan siap saji.
Karena itu, Suparno meminta pemerintah berhati-hati agar kebijakan penataan tidak justru memutus sumber penghasilan warga.
“Kita harus ingat, gerobak itu bukan sekadar benda yang mengganggu pemandangan. Ada orang yang menghidupi keluarganya dari situ. Kalau mau ditata, berikan alternatif yang memungkinkan mereka tetap berusaha,” ujarnya.
Langkah pertama, menurut dia, adalah pendataan. Pemerintah perlu mengetahui siapa saja pedagang yang berjualan, di mana lokasinya, jenis usaha yang dijalankan, hingga kebutuhan mereka.
Data tersebut kemudian dapat digunakan untuk menentukan kawasan usaha, sekaligus menjadi dasar pembinaan UMKM. Pemerintah juga dapat mendorong pedagang memperbaiki aspek kebersihan, keamanan pangan dan administrasi usaha.
Namun Suparno memberi catatan penting: menyediakan lokasi saja tidak otomatis menyelesaikan persoalan.
Pedagang membutuhkan pembeli. Karena itu, pemindahan ke lokasi yang jauh dari arus masyarakat tanpa kajian pasar justru berpotensi membuat kebijakan gagal.
“Jangan sekadar dipindahkan lalu dianggap selesai. Kalau lokasinya sepi dan tidak ada pembeli, pedagang pasti kembali mencari tempat yang ramai. Jadi sebelum menentukan lokasi, pemerintah harus memikirkan juga bagaimana aktivitas ekonominya bisa hidup,” tegasnya.
Penataan pun tidak dapat dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Suparno, persoalan pedagang gerobakan bersinggungan dengan banyak sektor, mulai dari pembinaan UMKM, tata ruang, lalu lintas, kebersihan hingga pengelolaan kawasan.
Kecamatan dan kelurahan juga dinilai perlu dilibatkan karena memiliki pengetahuan lebih dekat mengenai kondisi masing-masing wilayah.
Dengan koordinasi lintas perangkat daerah, pemerintah dapat membedakan mana pedagang yang perlu dibina, mana yang perlu direlokasi, dan mana aktivitas yang memang harus dihentikan karena mengganggu kepentingan umum.
Suparno bahkan melihat pertumbuhan gerobak kopi dan kuliner kecil sebagai peluang. Jika pemerintah mampu menata dengan baik, kumpulan usaha mikro tersebut dapat berkembang menjadi kantong-kantong ekonomi baru atau kawasan kuliner yang memiliki karakter tersendiri.
“Kalau dikelola dengan baik, ini sebenarnya bisa menjadi bagian dari ekonomi kota. Jangan selalu dianggap sebagai masalah. Kita bisa mengubahnya menjadi potensi, asalkan tempatnya jelas dan pengelolaannya tertib,” katanya.
Karena itu, ia meminta Pemkot Samarinda menggeser pendekatan dari penertiban semata menuju penataan yang lebih terencana: mendata pedagang, menyediakan ruang usaha, mengatur operasional, membina pelaku UMKM dan memastikan aturan tetap ditegakkan.
“Kota tetap harus tertib, tetapi UMKM juga harus tetap hidup. Dua kepentingan itu jangan dipertentangkan. Tugas pemerintah justru mencari titik temunya,” pungkas Suparno.






