Rilismedia.co Kukar – Di Ruang Serbaguna Bappeda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) mengadakan Entry Meeting pemeriksaan terinci atas atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun Anggaran 2024, Senin (10/4/2025)
Sekretaris Daerah Sunggono memimpin rapat ini dengan didampingi Asisten I Akhmad Taufik Hidayat dan Asisten III Dafip Haryanto. Rapat ini juga dihadiri Kepala Inspektorat Heriansyah dan kepala BPKAD Sukoco dan diikuti kepala OPD beserta Camat dilingkup Pemkab Kukar secara langsung maupun virtual.
Sekda Sunggono juga memberikan apresiasi jajaran Inspektorat atas responnya serta segera melakukan tindaklanjut dengan menjalin koordinasi pada hasil pemeriksaan BPK.
“Di Kukar tindaklanjut hasil pemeriksaan merupakan salah satu indikator kinerja baik pribadi maupun organisasi,” ujar Sekda Sunggono.
Sekda Sunggono meminta agar di masa pemeriksaan ini para pejabat tak mengadakan perjalanan dinas keluar daerah kecuali memang terdapat tugas yang sangat penting. Hal ini demi memudahkan saat akan dimintai konfirmasi.
“Karena ini pemeriksaan terperinci, saya minta teman-teman untuk menyiapkan dokumen – dokumen dan data – data,” ungkapnya.
Khusus bagi para camat yang wilayahnya banyak kelurahan, Sekda Sunggono meminta supaya menugaskan pejabat yang memiliki kompeten dalam mendampingi tim pemeriksaan untuk penyiapan data serta saat pemeriksaan di lapangan.
Harapan Sunggono, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada temuan supaya segera mengkonfirmasi sebelum hasil pemeriksaan dibawa ke BPK. Hal ini dilakukan untuk mempermudah tindaklanjut selanjutnya.
“Jangan sampai waktunya sudah mepet, sudah mau cetak laporan baru melakukan konfirmasi, ini akan menjadi salah satu penghambat dalam penyelesaian laporan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Ketua Tim Pemeriksa Hadianto Dedi setiawan mengatakan tim yang akan melaksanakan pemeriksaan terperinci ini berjumlah 10 orang.
Berlangsungnya pemeriksaan terperinci akan dilakukan selama 30 hari yakni tanggal 10 April 2025 hingga 9 Mei 2025. Ini bertujuan untuk menguji kesesuaian serta kecukupan dengan aspek Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian internal.
“Dengan sasaran kewajaran penyajian saldo akun per 31 Desember 2024” tuturnya.