TENGGARONG, Rilismedia.co – Praktik penangkapan ikan menggunakan setrum dan racun bukan hanya mengancam kelestarian sumber daya ikan, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan. Untuk menekan praktik tersebut, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan aparat, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, danau, maupun wilayah pesisir.
Dinas Kelautan dan Perikanan Kutai Kartanegara ( DKP Kukar) terus mendorong pengawasan bersama melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah setempat, serta kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas).
Kepala Bidang Perizinan Pengelolaan TPI dan Pengendali Sumber Daya Ikan Kukar, Asli Husaini, mengatakan salah satu kegiatan utama pengawasan adalah mencegah praktik penangkapan ikan yang melanggar aturan dan merusak lingkungan.
“Di perairan umum daratan, misalnya, kami melakukan pengawasan terhadap kegiatan-kegiatan ilegal seperti penyetruman dan meracun,” ujarnya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (12/10).
Dalam pelaksanaannya, DKP Kukar bekerja sama dengan sejumlah pihak, di antaranya Polairud, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan. Koordinasi juga dilakukan dengan kelompok masyarakat yang membantu memantau kondisi perairan di wilayah masing-masing.
Ia bilang Pokmaswas memiliki peran penting karena anggotanya berada dekat dengan lokasi yang menjadi sasaran pengawasan. Mereka dapat mengamati aktivitas di lapangan, mencatat indikasi pelanggaran, kemudian melaporkannya kepada instansi terkait atau aparat penegak hukum.
Asli menjelaskan, kelompok tersebut dibentuk dari dan untuk masyarakat. Anggotanya dapat berasal dari kalangan nelayan, pembudidaya ikan, tokoh adat, tokoh agama, maupun warga yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian sumber daya ikan.
“Prinsip kelompok ini memantau, melihat, mendengar, mencatat, dan kemudian melaporkan adanya pelanggaran seperti kegiatan illegal fishing atau penggunaan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan,” jelasnya.
Pembentukan Pokmaswas juga memiliki ketentuan administrasi. Berdasarkan penjelasan Asli, kelompok tersebut sekurang-kurangnya terdiri atas 10 orang yang berdomisili di wilayah setempat, dilengkapi daftar anggota, struktur organisasi, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Dokumen identitas anggota dan pengantar atau persetujuan dari pemerintah desa atau kelurahan serta kecamatan juga diperlukan dalam proses pengusulan.
Selanjutnya, usulan pembentukan disampaikan kepada DKP Kukar untuk diproses hingga pengukuhan resmi melalui surat keputusan kepala dinas.
Selain melibatkan masyarakat, kata dia, DKP Kukar berkoordinasi dengan instansi yang menangani pengelolaan dan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Asli menyebut adanya dukungan pengawasan dari unit pelaksana teknis di Kota Bangun yang turut melaporkan aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan perairan.
Menurutnya, laporan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan. Pengawasan akan lebih efektif apabila masyarakat, pemerintah, dan aparat saling berkoordinasi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran.
DKP Kukar juga mendorong pemerintah desa dan kelurahan untuk mempertimbangkan penyusunan peraturan desa atau kebijakan setempat yang melarang penggunaan setrum maupun racun untuk menangkap ikan, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Upaya tersebut diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran bersama bahwa sumber daya ikan merupakan aset yang perlu dijaga keberlanjutannya.
Asli menegaskan, berkurangnya praktik penangkapan ikan ilegal akan memberikan manfaat bagi keberlangsungan sumber daya perikanan sekaligus kehidupan nelayan.
“Dengan adanya pengurangan terhadap illegal fishing ini, kita harapkan sumber daya ikan yang ada di daerah setempat bisa terjaga,” katanya.
Bagi Kukar yang memiliki wilayah perairan sungai, danau, dan laut, perlindungan sumber daya ikan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha perikanan. Sebab, kelestarian ekosistem akan menentukan ketersediaan ikan yang dapat dimanfaatkan masyarakat pada masa sekarang maupun mendatang.
Melalui pengawasan terpadu dan partisipasi aktif masyarakat, Dislautkan Kukar berharap praktik penangkapan ikan yang merusak dapat ditekan sehingga sumber daya perikanan tetap terjaga dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.






