SAMARINDA, Rilismedia.co — DPRD Kota Samarinda mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang sempadan sungai sebagai langkah strategis menekan banjir yang terus berulang setiap musim hujan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Arif Kurniawan, mengatakan regulasi ini penting karena persoalan banjir tidak hanya disebabkan drainase, tetapi juga kondisi sungai yang semakin menyempit akibat aktivitas di bantaran.
“Aliran anak sungai di Samarinda saling terhubung dengan sistem drainase. Jadi penataan sempadan sungai menjadi kunci pengendalian banjir,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah kawasan rawan genangan seperti Jalan Juanda, AW Syahranie, hingga Pangeran Antasari sangat bergantung pada kapasitas Sungai Karang Asam Kecil. Sementara wilayah Lok Bahu hingga sekitar Jembatan Mahakam dipengaruhi Sungai Karang Asam Besar.
Menurut Arif, penyempitan dan gangguan di bantaran sungai membuat aliran tidak maksimal dan berdampak langsung ke permukiman warga.
Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk menata kawasan bantaran sungai secara lebih tegas dan terukur. Namun, pembahasannya masih dalam tahap awal dan membutuhkan kajian menyeluruh.
“Prosesnya masih tahap rancangan. Semua harus dikaji, termasuk dampak sosialnya,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan sempadan sungai juga harus mempertimbangkan aspek kemanusiaan, mengingat banyak permukiman warga berada di kawasan tersebut.
“Penataan ini butuh biaya besar dan dasar hukum yang kuat agar tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.






