PT KAJ Mangkir di Sidang Perdana Sengketa 180 Hektare Lahan Sukabumi

TENGGARONG – Proses hukum terkait sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Namun jalannya agenda perdana harus tertunda lantaran pihak tergugat, PT KAJ, tidak memenuhi panggilan majelis hakim.

Perkara ini dilayangkan oleh Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah. Melalui kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm, Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.

Mereka menuding perusahaan melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai sepihak lahan seluas kurang lebih 180 hektare yang diklaim merupakan milik keluarga berdasarkan dokumen Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak 2005.

Kuasa hukum penggugat, Adv. Herman Felani, menyampaikan persidangan hanya berlangsung beberapa menit karena tergugat tak muncul di ruang sidang.

“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.

Ia menambahkan, ketidakhadiran berulang dari PT KAJ akan berimplikasi pada hilangnya hak jawab perusahaan dalam proses hukum selanjutnya.

“Apabila PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab, dan perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian,” ujarnya.

Sementara itu, Adv. Gunawan mengungkapkan adanya temuan awal yang berkaitan dengan aspek perizinan perusahaan. Hal tersebut, kata dia, akan dibawa secara resmi dalam agenda persidangan berikutnya.

“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan.

Gunawan juga menegaskan bahwa gugatan mencakup 11 bidang tanah milik Darmono serta 78 bidang milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, dengan total luasan mencapai sekitar 180 hektare.

Darmono sebagai salah satu pemilik lahan mengkisahkan bahwa masalah sengketa ini telah membuat warga terbelenggu lebih dari satu dekade. Ia menyebut konflik muncul ketika perusahaan mengklaim area perkebunan singkong masyarakat sebagai bagian dari wilayah konsesi mereka.

“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujar Darmono.

Ia turut menyampaikan bahwa lahan tersebut sebelumnya sempat masuk dalam program pemerintah untuk budidaya singkong gajah, bahkan warga memperoleh dukungan permodalan perbankan untuk membangun fasilitas pemrosesan.

“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik. Sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.

Menurut Darmono, berbagai upaya warga untuk menyelesaikan sengketa secara baik-baik melalui mediasi dan pemanggilan dari pemerintah desa tak kunjung mendapat respons dari pihak perusahaan.

Pihak kuasa hukum menekankan harapan agar tahapan persidangan berikutnya dapat memberikan kepastian hukum yang selama ini mereka perjuangkan.

“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tandas Gunawan.

Pos terkait