13 Perusahaan Tambang Diizinkan Beroperasi di Hutan Raja Ampat, Menteri Lingkungan Hidup: Legal Berdasarkan Undang-Undang

Jakarta, Rilismedia.co – Pemerintah memberikan izin khusus kepada 13 perusahaan, termasuk PT GAG Nikel (PT GN), untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang seluruhnya merupakan kawasan hutan. Izin tersebut diberikan meskipun Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas melarang aktivitas tambang terbuka di hutan lindung.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pengecualian diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2004, memungkinkan perusahaan tertentu untuk tetap beroperasi di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan (tambang nikel) pola terbuka,” ujar Hanif, pada minggu (8/6/2025).

Ia menambahkan bahwa PT GN telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diatur dalam ketentuan tersebut, sehingga kegiatan pertambangan yang dijalankan tergolong legal.

“Tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 sehingga dengan demikian maka berjalannya kegiatan penambangan legal,” jelasnya.

Terkait dampak lingkungan, Hanif menyebutkan bahwa berdasarkan dokumentasi udara, kerusakan alam akibat operasi PT GN terlihat masih dalam batas wajar. Namun, ia menegaskan perlunya verifikasi langsung di lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.

“Memang ada kegiatan lain yang harus kami tangani, terutama di Jakarta dengan kualitas udaranya yang kami agak prihatin sehingga beberapa hal harus kami tangani dulu di Jakarta. Kemudian, kami akan ke sana (Raja Ampat) dalam waktu yang sangat segera,” tuturnya.

Pemerintah saat ini masih fokus menangani permasalahan polusi udara di Ibu Kota sebelum melakukan peninjauan langsung ke lokasi tambang di Papua Barat Daya.

banner 400x130

Pos terkait