DPRD Samarinda Buka Suara, RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2024 Disebut Tak Punya Target

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Anhar.

Rilismedia.co – Samarinda. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022-2042 disoroti oleh Anggota Komisi III DPRD Samarinda Anhar

Menurutnya, seharusnya Pemkot Samarinda harus mencantumkan terlebih dahulu target yang akan dicapai di RTRW untuk memenuhi ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Bacaan Lainnya

Tak hanya itu, RTRW setiap daerah harus sesuai dengan standar nasional yang ditetapkan.

Kendati, untuk kota Samarinda sendiri dikatakan Anhar belum memenuhi standar nasional yakni kurang dari 30 persen dari luas wilayah.

Sebagaimana ketentuan Pasal 29 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Samarinda masih kauh dari kata layak dalam upaya pemetaan RTRW khususnya penyediaan RTH.

“Makanya sampai sekarang masih banjir, bagaimana tidak dalam pemanfaatan lahannya saja masih banyak yang tidak sesuai,” tegasnya

Diketahui, RTRW Samarinda sendiri telah disahkan setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Anhar meminta agar Pemkot Samarinda mematuhi ketentuan tentang pemenuhan RTH sesuai dengan Undang-Undang tersebut.

Sebab menurutnya, itu akan tidak hanya berdampak pda masa sekarang, namun di masa yang akan datang.

“Jangan sampai banyak lahan RTH yang telah beralih fungsi, mungkin jadi kawasan perumahan atau semacamnya, itu bisa menjadi penyebab terjadinya banjir,” tandasnya. (Andika/adv)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *