Rilismedia.co Kukar – Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Adendum NPHD dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara usai putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Pilkada Tahun 2025 antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara beserta KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar dan Polres Bontang. Acara ini digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar di Tenggarong, Rabu ( 19/3 ).
Acara penandatangan NPHD dilaksanakan secara langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kukar Rudi Gunawan, Ketua Bawaslu Teguh Wibowo.
Penandatangan NPHD Addendum dilaksanakan oleh Dandim 0906 Kukar Letkol Czi Damai Adi Setiawan , Dandim 0908 Bontang Letkol Inf Aryo Bagus Daryanto, Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Dody Surya Putra, dan juga perwakilan Kapolres Bontang.
Kepala Kesbangpol Rinda Desianti, Kepala BPKAD Soekotjo, Kadisdukcapil, Kepala Bappeda Kabag Pemerintahan Setkab Kukar Yani Wardana beserta sejumlah undangan terkait lainnya juga menyaksikan momen penandatanganan ini.
Bupati Kukar pada sambutannya menuturkan penandatangan NPHD dari Pemkab Kukar kepada panitia penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu Kukar serta memastikan pembiayaan pelaksanaan pemilihan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pasca Keputusan Mahkamah Konstitusi sudah sesuai seperti rencana yang telah di tetapkan dan berdasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku .
Ditengah situasi dan kondisi secara nasional berkaitan dengan efisensi, Alhamdulillah proses pengalokasian pembiayaan pemilihan suara ulang Pemerintah Kabupaten Kukar telah melakukan efesensi sesuai dengan instruksi terhadap pembiayaan PSU merupakan prioritas yang utama. Oleh sebab itu harus ditetapkan dalam pengalokasian pembiayaan.
Bupati Edi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua jajaran terutama KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar beserta Polres Bontang.
NPHD ini merupakan bagian tahapan akhir dari pengajuan pembiayaan yang disampaikan oleh kepada Pemkab Kukar. Hal ini sesuai dengan mekanisme peraturan Menteri Dalam Negeri harus dilakukan verifikasi.
Mekanisme tersebut juga sudah dilakukan, dirinya berharap finalnya tak jauh mempengaruhi rencana kegiatan yang telah direncanakan.
Jika ada pengurangan dari proses verifikasi dirinya mohon agar dipahami, apa yang sudah ditetapkan serta ditanda tangani dapat dijalankan dengan sebaik – baiknya.
Dia menyebutkan bahwa kita semua punya tugas dan tanggung jawab. Harapan Pemkab Kukar pemilihan suara ulang ini bisa berjalan baik, sukses serta tertib.
Dia menyebutkan kondusitivitas keamanan sert ketertiban pada proses demokrasi harus dijaga bersama-sama.
Bupati Kukar berharap warga datang ke tempat Pemungutan Suara TPS tanggal 19 April 2025, menggunakan hak pilihnya dengan baik dan benar.
Kepala Kesbangpol Kukar Rinda Desianti menuturkan jumlah besaran dana hibah yang dipersiapkan di Pemilihan Suara Ulang untuk Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 62,432 Milyar.
Pagu usulan PSU KPU Kukar, Bawaslu, Kodim 0906 / Kukar, Kodim 0908 Bontang, Polres Kukar dan Polres Bontang sebesar 82.848 Milyar. Sehingga ada penghematan dana senilai 20.416 Milyar yang disetujui Mendagri.
Rinda menyebutkan di waktu dekat dana tersebut akan dicairkan.