Komisi IV DPRD Samarinda Bahas Usulan Regulasi Perlindungan Tenaga Pendidik

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie

Rilismedia.co Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kota Samarinda pada Rabu (19/3/2025). Dalam pertemuan tersebut, Dinas Pendidikan mengusulkan agar DPRD membuat regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi lembaga pendidikan serta tenaga pendidik di Kota Samarinda.

Usulan ini muncul akibat maraknya kasus yang dengan cepat menjadi viral di media sosial, yang dikhawatirkan dapat mencoreng nama baik institusi pendidikan maupun pendidik, meskipun kebenaran kasus tersebut belum sepenuhnya terbukti.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Novan Syahroni Pasie, mengungkapkan bahwa usulan ini berangkat dari kekhawatiran para tenaga pendidik yang merasa terancam oleh situasi di mana kesalahan kecil dapat berujung pada masalah hukum.

“Rapat ini sebenarnya menyampaikan usulan mengenai perda perlindungan tenaga pendidik. Ini mengacu pada beberapa kejadian di dunia pendidikan. Hari ini, para guru khawatir karena salah sedikit bisa terkena kasus hukum. Mereka meminta perlindungan dalam hal ini,” ujar Novan.

Novan menjelaskan bahwa di satu sisi fenomena viral di media sosial bisa berdampak positif karena sering kali menjadi alat untuk mencari keadilan atau mengungkap kasus yang tidak mendapat perhatian. Namun, di sisi lain, ada pula dampak negatif, di mana seorang guru atau institusi pendidikan bisa mendapat sanksi sosial sebelum ada kepastian hukum.

“Misalnya ada guru yang mencubit atau menegur murid, lalu dilaporkan dan langsung masuk ke ranah hukum. Nah, hal seperti ini perlu diperjelas dulu,” lanjutnya.

Novan menegaskan bahwa tenaga pendidik tidak meminta perlindungan hukum dalam arti kebal dari hukum, tetapi mereka berharap adanya kejelasan terkait batasan dalam memberikan pendidikan, termasuk pendidikan moral bagi siswa.

“Mereka bukan minta perlindungan hukum agar kebal, tapi mereka ingin kejelasan. Tujuan mereka bukan hanya memberikan pendidikan formal, tapi juga pendidikan moral. Ini yang jangan sampai disalahartikan,” katanya.

Lebih lanjut, Novan mengakui bahwa memang ada oknum pendidik yang menyalahgunakan wewenangnya, namun tidak semua guru bisa digeneralisasi seperti itu.

“Jangan sampai langsung diviralkan tanpa ada kejelasan. Persepsi masyarakat bisa berbeda-beda. Kasihan juga psikologi guru, karena kalau belum jelas tapi mereka sudah mendapat sanksi sosial dari masyarakat, itu bisa berdampak besar,” tambahnya.

Dengan adanya usulan regulasi ini, diharapkan tenaga pendidik di Kota Samarinda dapat menjalankan tugasnya dengan lebih nyaman tanpa khawatir terkena dampak dari fenomena viral yang belum tentu didasarkan pada fakta yang jelas. (syf)

banner 400x130

Pos terkait