Menteri Pertanian Sidak Pasar Lenteng Agung, Temukan Pelanggaran Tiga Perusahaan Minyakita

Rilismedia.co — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3) dan menemukan adanya dugaan pelanggaran oleh tiga perusahaan produsen minyak goreng bersubsidi Minyakita. Amran menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut.

“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” tegas Amran dalam keterangan resminya.

Bacaan Lainnya

Minyakita Dijual di Atas HET dan Volume Tidak Sesuai

Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan volumenya tidak sesuai dengan ketentuan. Seharusnya 1 liter, tetapi hanya berisi 750 hingga 800 mililiter.

Tiga perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran adalah:
1. PT Artha Eka Global Asia
2. Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN)
3. PT Tunasagro Indolestari

Selain volume yang tidak sesuai, harga jual minyak goreng ini juga melebihi HET. Pada kemasan tertulis Rp15.700 per liter, tetapi di pasar dijual dengan harga Rp18.000 per liter.

“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran.

Pemerintah Akan Bertindak Tegas

Amran meminta agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan ditutup. Ia juga mengingatkan seluruh produsen dan distributor untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Saya ingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya.

Pemerintah berkomitmen untuk terus melakukan sidak guna memastikan produk pangan yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, demi melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan.

banner 400x130

Pos terkait