Sejumlah Pegawai Kemenkominfo Terpapar Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Rilismedia.co – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan akan segera mengumumkan nama yang terlibat judi online di lingkungan lkementeriannya.

Setelah kedapatan bermain judi online, dia memastikan akan melakukan langkah tegas terhadap pejabat di lingkungan kementeriannya yang melakukan aktivitas haram itu.

Bacaan Lainnya

“Saya sedikit saja, yang pertama adalah hari Kamis nanti kita akan mengumumkan karyawan dari Kementerian kominfo yang juga terpapar,” ujar Budi selepas rapat Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Tak disebutkan jumlah persisnya, kendati akan diumumkan pda Kamis (27/6/2024) mendatang.

“Jumlahnya nanti ada di kominfo sendiri,” jelas Budi.

Tak sampai di situ, Budi menambahkan, Satgas Pemberantasan Judi Online juga mendapati adanya penjudi daring dari kalangan wartawan.

Dia menyebutkan, wartawan yang bermain judi online mencapai 164 orang. Budi pun mengimbau agar semua pihak saling mengingatkan, jika menemukan orang di sekitarnya yang melakukan kegiatan tersebut.

“164 wartawan bukan jumlah yang sedikit tolong ingatkan kalau yang masih pacaran tolong diingatkan kalau yang sudah berumah tangga tolong lebih diingatkan lagi ya,” kata Budi.

Budi menegaskan bahwa pemain judi online tersebut adalah korban. Mereka terpapar dan akhirnya mengalami kecanduan melakukan aktivitas itu.

“Karena ini korban, termasuk di Kemenkominfo. Nanti kita umumkan kamis berapa jumlahnya ya, begitu saja adik-adik sekalian tetap semangat lawan judi online ya,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online), Jumat (14/6/2024).

Dilansir dari salinan Keppres yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara pada Sabtu (15/6/2024), Satgas Pemberantasan Perjudian Daring dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu.

Pembentukan Satgas ini menjadi wujud upaya pemerintah untuk menghapuskan kegiatan ilegal yang semakin meresahkan tersebut.

Sebab, judi online telah terbukti merugikan pemainnya, bahkan dalam beberapa kasus bisa sampai merenggut nyawa. Keluarga atau orang-orang di sekitar pelaku bahkan bisa terdampak dan ikut merugi.(*)

banner 400x130

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *