TENGGARONG, Rilismedia.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengusulkan penataan besar kawasan permukiman perkotaan Tenggarong kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Tak sekadar membenahi kawasan kumuh di bantaran sungai, pemerintah daerah juga mendorong pengembangan kawasan baru seluas sekitar 400 hektare untuk mengantisipasi kepadatan permukiman.
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Wakil Menteri PKP RI, Fahri Hamzah, yang turun langsung meninjau sejumlah lokasi di Tenggarong, Jumat (6/11).
Kunjungan itu merupakan tindak lanjut pertemuan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dengan Kementerian PKP di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Kukar telah menyampaikan konsep penataan kawasan sekaligus proposal kebutuhan anggaran untuk mendukung pelaksanaannya.
Fahri mengatakan, peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan lahan serta melihat langsung kondisi kawasan yang menjadi sasaran pembenahan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepadatan permukiman yang berpotensi menimbulkan masalah kesehatan dan lingkungan.
“Kemarin Pak Bupati berkunjung ke kantor kami di Jakarta. Saya berjanji untuk datang melihat proyek penataan kawasan sungai dan permukiman yang ada di Tenggarong ini. Tadi saya sudah pergi melihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata supaya manfaatnya lebih maksimal untuk umum dan tidak menjadi kawasan yang kumuh,” kata Fahri.
Dalam peninjauan tersebut, Fahri juga mengusulkan pengembangan kawasan baru yang dapat menjadi penyangga pertumbuhan Kota Tenggarong. Menurutnya, persoalan permukiman padat tidak cukup diselesaikan dengan memperbaiki bangunan yang sudah ada. Pemerintah perlu menyiapkan kawasan alternatif yang lebih sehat dan tertata.
“Kami mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk mengakomodasi kawasan-kawasan yang padat. Karena sangat padat itu menjadi tidak sehat,” ujarnya.
Fahri menyebut terdapat potensi lahan sekitar 400 hektare yang dapat disiapkan untuk berbagai kebutuhan, tidak hanya perumahan. Pengembangan kawasan tersebut juga berpeluang melibatkan pengusaha dan pengembang swasta.
Sementara pembangunan infrastruktur dasar, seperti prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), berpeluang mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian PKP.
“Intinya adalah kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita, generasi masa depan, tumbuh di kawasan yang lebih baik,” tegasnya.
Di tingkat daerah, rencana penataan yang diajukan Pemkab Kukar menyasar kawasan bantaran Sungai Tenggarong, khususnya Jalan Kartini dan Jalan DI Panjaitan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M Aidil, mengungkapkan terdapat 219 bangunan yang telah masuk pendataan untuk program penataan tersebut. Bangunan itu tersebar dalam empat segmen sepanjang kurang lebih 1,3 kilometer.
Persoalannya, kawasan tersebut tidak sepenuhnya dihuni masyarakat yang menjadikan bangunan sebagai tempat tinggal. Sebagian besar justru digunakan untuk aktivitas perdagangan dan jasa.
Berdasarkan pendataan Perkim, hanya sekitar 14 hingga 23 persen bangunan yang merupakan hunian murni. Sementara sekitar 70 persen lainnya digunakan untuk kegiatan usaha.
Kondisi tersebut membuat pemerintah harus memperhitungkan dampak ekonomi sebelum melaksanakan relokasi. Sebab, pemindahan masyarakat tanpa memperhatikan lokasi usaha berpotensi memutus sumber penghasilan warga.
Karena itu, konsep penataan tidak hanya diarahkan pada penyediaan tempat tinggal baru, tetapi juga keberlanjutan aktivitas ekonomi masyarakat terdampak.
Salah satu lokasi yang menjadi perhatian dalam rencana tersebut adalah Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu. Kawasan ini diproyeksikan menjadi lokasi pengembangan permukiman baru sekaligus alternatif relokasi masyarakat dari bantaran Sungai Tenggarong.
Dalam rencana awal yang disampaikan saat kunjungan Wamen PKP, terdapat sekitar 150 unit rumah tipe 36 yang diproyeksikan dibangun untuk masyarakat terdampak.
Pengembangan kawasan tersebut juga membutuhkan dukungan infrastruktur dasar agar masyarakat tidak sekadar mendapatkan bangunan rumah, tetapi juga lingkungan yang layak dengan fasilitas pendukung.
Fahri menyebut proposal Pemkab Kukar telah memuat kebutuhan anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat membuka peluang agar kebutuhan tersebut dapat diperjuangkan dalam penganggaran 2027.
“Target sebenarnya anggaran dari proposal Pemkab Kukar sudah siap, untuk infrastrukturnya. Mudah-mudahan kita bisa masukkan di tengah anggaran 2027,” ungkap Fahri.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan hal tersebut merupakan tindaklanjut dari proposal yang mereka ajukan beberapa waktu yang di Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman di Jakarta.”Ini menindaklanjuti proposal kami kemarin ke beliau di Jakarta untuk penataan Kota Tenggarong utamanya di wilayah Kartini- Panjaitan. Memang tenggarong ini merupakan etalase dari kutai kartanegara. Dan satu hal yang harus kita pahami, tenggarong ini bukan satu-satunya kecamatan di kutai kartanegara. Jadi ada dua konteks yang berbeda jangan sampai ini salah paham bahwa kita hanya memikirkan tenggarong. Nah, tenggarong ini adalah etalase kukar, oleh karenanya memang kita harus menata dengan baik,” ujar Aulia.
Ia juga menegaskan bahwa penataan kawasan perkotaan Tenggarong merupakan bagian dari upaya memperbaiki wajah ibu kota kabupaten sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan permukiman.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak boleh mengabaikan hak masyarakat yang selama ini telah tinggal dan mencari penghidupan di kawasan yang menjadi sasaran penataan.
Menurutnya, Pemkab Kukar melalui Perkim telah melakukan pembahasan cukup intensif untuk merumuskan konsep pelaksanaan. Pendekatan humanis menjadi prinsip utama agar masyarakat tidak merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut.
“Kawan-kawan di Perkim sudah cukup jauh berdiskusi. Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penataan ini,” kata Aulia.
Ia juga mengingatkan bahwa penataan tidak boleh hanya berorientasi pada pemindahan bangunan. Keberlanjutan tempat tinggal dan mata pencaharian masyarakat harus menjadi bagian dari solusi yang disiapkan pemerintah.
“Tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut. Itu merupakan satu pemahaman yang harus sama juga kita miliki dengan warga masyarakat,” tegasnya.
Aulia berharap masyarakat yang nantinya mengikuti proses penataan dapat memperoleh tempat tinggal lebih layak dan memiliki prospek kehidupan yang lebih baik.
“Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Dan kita berharap dengan pendekatan ini, warga masyarakat kita bisa memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” tambahnya.
Meski mendapat respons positif dari pemerintah pusat, realisasi penataan kawasan tersebut masih membutuhkan penyelesaian sejumlah persyaratan teknis dan administrasi. Koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan terhadap sungai dan kawasan permukiman juga diperlukan.
Pemkab Kukar kini dihadapkan pada pekerjaan besar untuk memastikan konsep penataan, kesiapan lahan, pembiayaan, hingga perlindungan hak masyarakat dapat berjalan beriringan.
Jika terealisasi, rencana ini tidak hanya menjadi upaya mengatasi kawasan kumuh di pusat Tenggarong, tetapi juga membuka peluang pengembangan kawasan perkotaan baru yang lebih tertata untuk kebutuhan generasi mendatang.






