Kukar Siapkan Kawasan Hunian Baru bagi Warga Kartini-Panjaitan

TENGGARONG, Rilismedia.co – Rencana penataan kawasan Kartini dan Panjaitan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak hanya berorientasi pada pembenahan kawasan permukiman, tetapi juga diarahkan untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat yang terdampak relokasi.
Pemerintah Kabupaten Kukar tengah mengkaji konsep penataan kawasan yang mencakup pembangunan hunian baru serta penyediaan tempat usaha bagi warga.

Berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, M. Aidil, estimasi anggaran penataan kawasan mengacu pada Detail Engineering Design (DED) berada di kisaran Rp80 miliar.

Bacaan Lainnya

Aidil menyampaikan hal tersebut usai menghadiri silaturahmi Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia di Kukar, Jumat (6/11).

Ia menegaskan, estimasi tersebut masih diperuntukkan bagi penataan kawasan. Sementara kebutuhan anggaran pembangunan hunian dan pembebasan lahan belum masuk dalam perhitungan final.

“Kalau estimasi dari DED kita sekitar Rp80 miliar. Itu untuk penataan kawasan. Untuk pemukimannya belum tahu, karena kita juga harus berhitung,” jelas Aidil.

Menurutnya, penghitungan biaya pembangunan hunian nantinya akan melibatkan tim teknis tersendiri, termasuk penilaian terhadap nilai lahan atau proses appraisal. Pemkab Kukar juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan untuk membahas lokasi yang dinilai representatif bagi kawasan relokasi.

Dalam perencanaan ke depan, kawasan relokasi tidak sekadar diproyeksikan sebagai tempat tinggal baru bagi masyarakat terdampak.
Aidil menyebut, rencana pengembangan kawasan juga akan dikaji bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dengan mempertimbangkan kebutuhan kawasan permukiman, industri, hingga niaga.
Konsep tersebut sejalan dengan rencana pengembangan kawasan selatan sebagai kawasan permukiman baru atau kota baru.

“Secara prospektif, luasan lahannya bisa mencukupi. Nanti kita bersama Bappeda akan mengkaji lebih detail, berkaitan dengan kawasan perumahan atau permukiman, kawasan industri, dan kawasan niaga,” ujarnya.

Terkait bentuk hunian bagi warga yang direlokasi, Aidil menyampaikan konsep rumah tapak sebagai salah satu rencana yang dipaparkan. Namun, perencanaan lebih lanjut masih diperlukan untuk memastikan kebutuhan dan konsep pembangunan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Di sisi lain, salah satu perhatian utama dalam rencana penataan kawasan Kartini dan Panjaitan adalah keberlangsungan usaha masyarakat.
Aidil mengatakan, pemerintah berencana menyediakan booth atau tempat usaha bagi warga yang selama ini menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.
Penyediaan fasilitas itu ditujukan agar masyarakat yang terdampak relokasi tetap memiliki ruang untuk melanjutkan usaha dan mempertahankan sumber penghasilan.

“Yang saat ini ada usaha itu pasti diutamakan. Jangan sampai kita merelokasi mereka, tetapi kehidupan mereka tidak berjalan,” katanya.

Meski demikian, tidak seluruh jenis usaha dapat langsung diakomodasi dalam konsep booth yang direncanakan. Aidil mencontohkan, usaha bengkel membutuhkan penyesuaian tersendiri karena karakteristik kegiatannya berbeda dengan usaha perdagangan atau kuliner.
Karena itu, pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama masyarakat terkait bentuk fasilitas usaha yang paling sesuai.
Pengelolaan tempat usaha tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Dinas Koperasi dan UKM Kukar agar nantinya dapat berjalan secara optimal.

“Nanti kita harus bicara juga dengan Dinas Koperasi dan UKM terkait pengelolaannya,” ungkapnya.
Anggaran Hunian Masih Menunggu Perhitungan.

Aidil menegaskan, estimasi anggaran penataan kawasan yang telah disusun melalui DED belum mencakup keseluruhan kebutuhan proyek, khususnya pembangunan hunian bagi masyarakat terdampak relokasi.
Besaran anggaran untuk pembebasan lahan dan pembangunan permukiman masih harus dihitung melalui tahapan teknis dan penilaian yang lebih rinci.

Dengan demikian, total kebutuhan anggaran proyek penataan kawasan Kartini dan Panjaitan berpotensi berbeda dari estimasi awal penataan kawasan.

Pemkab Kukar kini masih mematangkan konsep pengembangan, menentukan lokasi yang representatif, serta merumuskan skema penyediaan hunian dan tempat usaha.

Melalui perencanaan tersebut, penataan kawasan diharapkan tidak hanya menghasilkan lingkungan yang lebih tertata, tetapi juga menghadirkan kawasan baru yang mampu mendukung kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat terdampak relokasi.

Pos terkait