Warga Kukar Bisa Urus Adminduk dari Desa Tanpa ke Tenggarong

TENGGARONG, Rilismedia.co – Masyarakat Kutai Kartanegara (Kukar) kini tidak harus datang ke Tenggarong untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (Adminduk). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar telah memperluas akses pelayanan hingga tingkat desa dan kelurahan, sekaligus menyediakan fasilitas pengurusan secara daring melalui telepon genggam.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memangkas hambatan geografis dan birokrasi dalam pelayanan publik. Terlebih, wilayah Kukar yang luas membuat sebagian masyarakat harus menempuh perjalanan cukup jauh hanya untuk mengurus dokumen kependudukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan kemudahan akses menjadi salah satu prinsip utama dalam pengembangan pelayanan administrasi kependudukan. Menurutnya, masyarakat seharusnya dapat memperoleh layanan dari lokasi terdekat dengan tempat tinggal mereka.

“Layanan itu akan mudah bagi masyarakat jika bisa dijangkau dari tempat terdekat. Misalnya, dia tinggal di desa, jadi seluruh dokumen itu tidak perlu lagi ke Tenggarong,” ujar Iryanto di Tenggarong, Senin (2/11) lalu.

Melalui inovasi Bunga Desaku (Narahubung Adminduk Desa dan Kelurahan), Disdukcapil Kukar menempatkan petugas penghubung di tingkat desa dan kelurahan untuk membantu masyarakat mengakses pelayanan.

Fasilitas tersebut dikembangkan agar warga bisa memperoleh pendampingan pengurusan berbagai dokumen kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Disdukcapil di ibu kota kabupaten.

Jenis layanan yang dapat diakses meliputi penerbitan kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), hingga berbagai kebutuhan pencatatan sipil lainnya.

Bagi masyarakat yang terbiasa menggunakan teknologi, Disdukcapil Kukar juga menyediakan layanan mandiri berbasis digital. Warga cukup menggunakan telepon genggam untuk mengakses aplikasi layanan daring yang telah disediakan pemerintah daerah.

“Kalau mau lebih cepat dan mandiri, tinggal buka HP lalu search aplikasi layanan online,” jelas Iryanto.

Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi Disdukcapil Kukar. Masyarakat dapat melakukan registrasi akun, mengajukan permohonan penerbitan dokumen, mengunggah persyaratan, hingga memantau proses pengurusan melalui sistem yang tersedia.

Selain memperluas akses pelayanan, Disdukcapil Kukar juga berupaya menyederhanakan proses administrasi melalui pemanfaatan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Sistem tersebut memungkinkan petugas melakukan penelusuran dan verifikasi data penduduk secara lebih cepat. Dengan demikian, data yang telah tersedia dalam basis data kependudukan dapat dimanfaatkan untuk mendukung proses pelayanan tanpa harus selalu melakukan pendataan ulang.

Iryanto mencontohkan, ketika seorang anak belum memiliki akta kelahiran maupun Kartu Identitas Anak (KIA), petugas dapat menelusuri informasi kependudukannya melalui sistem untuk mengetahui data yang sudah tercatat.

“Misalnya ada seseorang anak belum punya akta kelahiran, belum punya KIA, maka dia tidak harus melengkapi semuanya. Karena di sistem kami bernama SIAK, begitu teridentifikasi secara teknis, maka data itu akan terbuka,” terangnya.

Pemanfaatan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi pengulangan proses administrasi yang tidak diperlukan. Meski demikian, persyaratan dokumen tetap mengikuti jenis pelayanan dan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku.

Pengembangan pelayanan secara daring juga tidak berarti menghilangkan layanan tatap muka. Disdukcapil Kukar tetap mempertahankan pelayanan melalui desa dan kelurahan untuk mengakomodasi masyarakat yang belum memiliki telepon pintar, terkendala jaringan internet, maupun belum memahami penggunaan aplikasi.

Skema pelayanan tersebut penting mengingat Kukar memiliki 193 desa dan 44 kelurahan yang tersebar di 20 kecamatan. Pemerataan akses menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam memastikan seluruh masyarakat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan.

Karena itu, keterlibatan pemerintah desa dan kelurahan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pelayanan. Petugas penghubung diharapkan mampu membantu warga memahami prosedur sekaligus memastikan pengajuan dokumen berjalan sesuai ketentuan.

Di sisi lain, Iryanto menyebut sebagian besar target nasional terkait cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kukar telah terlampaui menjelang akhir 2026. Pihaknya masih mengoptimalkan pelayanan agar seluruh indikator yang ditetapkan dapat terpenuhi hingga 31 Desember mendatang.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan seluruh kanal pelayanan resmi yang telah disediakan. Sebab, pengurusan dokumen administrasi kependudukan tidak dipungut biaya.

Dengan memperluas pelayanan hingga desa dan kelurahan, serta mengoptimalkan sistem digital, Disdukcapil Kukar berupaya mengubah pola pelayanan yang sebelumnya terpusat menjadi lebih dekat dengan masyarakat.

Upaya tersebut sekaligus memastikan jarak geografis, keterbatasan akses teknologi, maupun kerumitan birokrasi tidak menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan hak administrasi kependudukannya.

Pos terkait