TENGGARONG, Rilismedia.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui program Etam Sejahtera. Dalam program yang menjadi bagian dari kebijakan Kukar Idaman Terbaik tersebut, pemerintah daerah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang masuk dalam skema kepesertaan kelas III.
Program ini diarahkan untuk memperluas akses pelayanan kesehatan sekaligus mengurangi beban masyarakat, terutama warga yang selama ini kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran iuran jaminan kesehatan secara mandiri.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, kemudahan memperoleh pelayanan medis menjadi salah satu komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, warga diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Aulia menjelaskan, masyarakat tidak perlu lagi mengkhawatirkan pembayaran iuran secara mandiri apabila kepesertaannya telah masuk dalam skema pembiayaan pemerintah daerah.
“Melalui program Etam Sejahtera, pemerintah daerah mengambil alih pembiayaan iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi masyarakat yang memenuhi ketentuan. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pelayanan kesehatan cukup menggunakan identitas kependudukan,” jelasnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar Ismi Mufiddah menerangkan, penggunaan KTP mempermudah proses administrasi ketika masyarakat mendatangi fasilitas kesehatan. Petugas akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa status kepesertaan melalui sistem BPJS Kesehatan.
“Identitas kependudukan menjadi dasar untuk melakukan pengecekan kepesertaan. Jadi, masyarakat cukup membawa KTP ketika membutuhkan pelayanan, kemudian petugas akan memastikan status jaminan kesehatannya melalui NIK,” terang Ismi.
Meski memberikan kemudahan administrasi, penggunaan KTP tetap mengikuti ketentuan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peserta harus terlebih dahulu mengakses fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik tempat terdaftar.
Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut berdasarkan indikasi medis, fasilitas kesehatan tingkat pertama akan memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai prosedur BPJS Kesehatan.
Dinkes Kukar juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk membantu masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan. Warga yang memenuhi persyaratan dapat diusulkan masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dengan pembiayaan pemerintah.
Langkah tersebut diperlukan agar tidak ada masyarakat yang kesulitan memperoleh perlindungan kesehatan hanya karena belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Di sisi lain, perluasan akses jaminan kesehatan juga perlu diimbangi dengan peningkatan ketersediaan fasilitas dan tenaga pelayanan medis. Aulia meminta puskesmas maupun klinik swasta yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mempertimbangkan pelayanan selama 24 jam.
Menurutnya, kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan tidak terbatas pada jam kerja. Kondisi darurat medis dapat terjadi kapan saja sehingga fasilitas kesehatan harus mampu memberikan respons sesuai kebutuhan warga.
“Kami berharap puskesmas dan klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan bisa memberikan pelayanan selama 24 jam. Sebab, masyarakat membutuhkan layanan kesehatan tanpa mengenal waktu,” tegasnya.
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Kukar yang dipublikasikan pada Januari 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kukar telah mencapai 100 persen atau sekitar 813.926 jiwa. Namun, tingkat keaktifan peserta saat itu tercatat sebesar 95,89 persen.
Capaian tersebut menunjukkan seluruh penduduk telah tercatat dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Meski demikian, masih terdapat sebagian peserta yang status kepesertaannya belum aktif sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan.
Pada periode yang sama, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tercatat sebanyak 408.839 jiwa, sedangkan peserta mandiri mencapai 49.939 jiwa.
Pemkab Kukar berharap program Etam Sejahtera tidak hanya memastikan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, tetapi juga memberikan kemudahan nyata dalam memperoleh pelayanan medis. Penguatan kepesertaan, kemudahan administrasi, dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan menjadi bagian penting dalam mewujudkan perlindungan kesehatan yang merata.






