TENGGARONG, Rilismedia.co – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan akta kematian bagi dua anak yang meninggal dunia dalam kebakaran di Gang Karya, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, dalam waktu satu hari.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu keluarga korban menyelesaikan kebutuhan administrasi kependudukan setelah musibah kebakaran. Selain akta kematian, Disdukcapil Kukar juga memastikan dokumen kependudukan lain yang rusak atau musnah akibat kebakaran dapat diterbitkan kembali.
Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan pengurus RT dan pihak kelurahan untuk memproses penerbitan akta kematian kedua korban.
“Insyaallah syahid. Paginya kita melakukan koordinasi dengan pihak RT maupun kelurahan untuk membuat akta kematian korban. Keesokan harinya, akta kematian sudah diterbitkan,” kata Iryanto saat ditemui di Posko Loa Ipuh.
Menurut Iryanto, percepatan pengurusan dokumen tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil Kukar agar keluarga korban tidak terbebani persoalan administrasi di tengah situasi duka.
Akta kematian memiliki fungsi penting dalam pencatatan peristiwa kematian dan berbagai keperluan administrasi keluarga maupun ahli waris. Karena itu, penerbitan dokumen tersebut diupayakan sesegera mungkin setelah proses koordinasi dan pendataan dilakukan.
Iryanto menyebutkan, akta kematian kedua korban telah berada di tangan ahli waris.
“Nanti juga secara simbolis akan diserahkan. Tidak hanya akta kematian saja, melainkan misalnya KTP dan dokumen lainnya yang terbakar. Begitu dilaporkan kepada kami, maka akan kita terbitkan,” ujarnya.
Disdukcapil Kukar memastikan dokumen kependudukan yang hilang, terbakar, atau musnah akibat bencana dapat diproses untuk diterbitkan kembali.
Warga yang terdampak dapat melaporkan dokumen yang hilang atau rusak agar petugas melakukan penanganan sesuai data administrasi kependudukan yang tersedia.
Dokumen seperti kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), akta kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya merupakan bagian penting dari identitas warga. Keberadaannya diperlukan untuk mengakses pelayanan publik, mengurus administrasi keluarga, serta memenuhi persyaratan berbagai layanan dan bantuan.
Karena itu, pemulihan dokumen menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam penanganan warga setelah bencana.
Iryanto menegaskan, pelayanan kepada korban kebakaran harus dilakukan dengan mengutamakan kemudahan agar mereka tidak perlu menghadapi proses administrasi yang menyulitkan.
“Intinya korban ini jangan sampai dibuat rumit. Jadi tahu-tahu dia sudah lengkap dokumennya,” tegasnya.
Melalui pelayanan tersebut, Disdukcapil Kukar berupaya memastikan masyarakat yang terdampak kebakaran tetap memperoleh hak pelayanan administrasi kependudukan.
Disdukcapil Kukar juga mengimbau warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat kebakaran agar segera melapor. Dengan demikian, dokumen yang diperlukan dapat diproses kembali sehingga kebutuhan administrasi warga dapat terpenuhi selama masa pemulihan pascabencana.






