Disdukcapil Kukar: Dokumen Korban Kebakaran Dipulihkan Lebih Cepat

TENGGARONG, Rilismedia.co – Korban kebakaran di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kini dapat memperoleh pelayanan pemulihan dokumen administrasi kependudukan tanpa harus menunggu lama. Melalui inovasi Disdukcapil SIGAP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar menerapkan pola pelayanan proaktif bagi warga yang kehilangan atau mengalami kerusakan dokumen akibat bencana.

Layanan ini memungkinkan petugas bergerak cepat melakukan pendataan dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Dengan demikian, warga terdampak tidak harus selalu datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus kembali dokumen kependudukannya.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kukar, Muhammad Iryanto, mengatakan pihaknya berupaya segera mengambil langkah setelah menerima informasi mengenai bencana yang berdampak pada masyarakat.

“Pada prinsipnya Disdukcapil melalui inovasi Disdukcapil SIGAP, begitu ada kejadian langsung kita bergerak cepat untuk mengurus adminduknya agar segera terpulihkan,” kata Iryanto saat ditemui di Posko Loa Ipuh.

Menurutnya, petugas dapat dikerahkan untuk melakukan pendataan warga terdampak melalui pengurus RT maupun kelurahan, terutama di wilayah sekitar ibu kota kabupaten.

Melalui mekanisme tersebut, proses pemulihan dokumen kependudukan dapat segera dilakukan tanpa harus menunggu korban datang sendiri untuk melaporkan kehilangan atau kerusakan dokumennya.

“Kalau dibicarakan durasi pengurusan dokumen maka secepatnya. Kita lebih proaktif sekarang, jadi tidak menunggu,” ujarnya.

Pelayanan Disdukcapil SIGAP juga menyasar korban kebakaran yang berdomisili di Kukar, tetapi bukan merupakan penduduk tetap daerah tersebut.

Iryanto menjelaskan, Disdukcapil Kukar dapat menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen bagi warga dari luar daerah yang tinggal di Kukar dan terdampak bencana.

“Termasuk penduduk yang mungkin jadi korban kebakaran yang bukan merupakan warga Kukar. Kita juga akan menerbitkan Surat Keterangan Penduduk Non Permanen. Supaya data dirinya jelas, dia bukan warga Kukar tapi berdomisili di Kukar,” jelasnya.

Dokumen tersebut dapat membantu memperjelas status administrasi warga, khususnya ketika mereka membutuhkan bukti identitas atau keterangan yang valid untuk mengakses bantuan dan mengurus keperluan administratif lainnya.

“Siapa tahu untuk mendapatkan bantuan dibutuhkan keterangan yang valid dari dokumen itu. Itu gunanya,” katanya.

Disdukcapil Kukar juga menyiapkan mekanisme pelayanan bagi korban kebakaran yang berada jauh dari ibu kota kabupaten.

Untuk wilayah tersebut, pengurusan dokumen dapat dilakukan melalui korespondensi dengan pemerintah desa setempat. Data warga terdampak dikirimkan melalui sistem untuk selanjutnya diproses oleh Disdukcapil.

“Nanti dikirim by sistem dan nanti kita terbitkan. Filenya juga dalam bentuk PDF. Kecuali KTP yang nanti kita kirim melalui utusan atau kurir,” terang Iryanto.

Mekanisme ini memungkinkan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan meskipun warga terdampak berada jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.

Pemulihan administrasi kependudukan merupakan salah satu kebutuhan penting setelah bencana terjadi. Selain kehilangan tempat tinggal dan barang berharga, korban kebakaran juga berisiko kehilangan dokumen identitas yang diperlukan untuk berbagai urusan.

Dokumen kependudukan dibutuhkan untuk mengakses layanan publik, mengurus bantuan, serta memenuhi keperluan administrasi lainnya. Karena itu, pemulihan dokumen menjadi bagian penting dalam membantu warga kembali menata kehidupannya setelah bencana.

Melalui inovasi Disdukcapil SIGAP, Disdukcapil Kukar berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat terdampak dengan mengedepankan pendataan dan penanganan secara proaktif.

Dengan pola pelayanan tersebut, warga yang sedang menghadapi musibah diharapkan tidak terbebani oleh proses pengurusan administrasi yang berlarut-larut.

Pos terkait