DPRD Samarinda Dorong Aturan UMKM, Lokasi Berjualan Harus Jelas

SAMARINDA, Rilismedia.co – Ketidakjelasan lokasi berjualan di ruang publik berpotensi menempatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam situasi serba sulit. Di satu sisi, mereka membutuhkan ruang untuk mencari nafkah. Di sisi lain, penggunaan fasilitas umum tanpa penataan dapat mengganggu ketertiban, kebersihan, hingga kenyamanan masyarakat.

Persoalan tersebut mendorong Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyiapkan regulasi khusus untuk mengatur aktivitas UMKM di ruang publik.

Menurut Helmi, penataan tidak cukup dilakukan melalui imbauan maupun penertiban ketika muncul persoalan. Pemerintah perlu menghadirkan aturan yang memberikan kepastian mengenai lokasi berjualan, waktu operasional, perizinan, serta kewajiban pedagang dalam menjaga lingkungan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah dan pelaku usaha agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi fasilitas umum.

Helmi menilai, keberadaan UMKM perlu ditempatkan sebagai bagian dari aktivitas ekonomi perkotaan yang harus dikelola secara terarah. Karena itu, kebijakan penataan semestinya tidak hanya menekankan larangan, tetapi juga menjelaskan ruang usaha yang dapat dimanfaatkan pedagang sesuai ketentuan.

Ia mendorong agar aturan yang disiapkan mampu memberikan kejelasan mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan.

“Pedagang kecil membutuhkan kepastian agar bisa menjalankan usahanya dengan tenang. Pemerintah juga harus memastikan fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Keduanya perlu diakomodasi melalui aturan yang jelas dan dapat diterapkan secara konsisten,” demikian pokok pandangan Helmi terkait penataan UMKM.

Persoalan pemanfaatan ruang publik untuk berjualan bukan hal baru di Samarinda. Sejumlah kawasan yang menjadi tempat berkumpul warga juga menarik minat pedagang karena memiliki potensi pembeli.

Namun, meningkatnya aktivitas perdagangan perlu diimbangi dengan pengaturan yang mempertimbangkan fungsi utama kawasan. Trotoar, misalnya, harus tetap dapat digunakan pejalan kaki. Area olahraga dan taman kota juga perlu dijaga agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Pemkot Samarinda sebelumnya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, pada 3 Agustus 2026. Penertiban tersebut bertujuan menjaga ketertiban dan memastikan trotoar serta bahu jalan dapat digunakan sesuai peruntukannya.

Dalam kegiatan itu, petugas Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif dengan mengimbau pedagang agar tidak menggunakan fasilitas umum sebagai tempat berjualan.

Langkah penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban kota. Namun, dari sisi kebijakan, persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana pemerintah menyediakan mekanisme penataan yang jelas sehingga pedagang mengetahui lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk berjualan.

Tanpa kejelasan tersebut, penertiban berisiko hanya menyelesaikan persoalan di satu titik, sementara aktivitas perdagangan berpindah ke lokasi lain yang menghadapi masalah serupa.

Persoalan serupa juga mengemuka di kawasan Folder Air Hitam, Samarinda Ulu. Pada Januari 2026, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Samarinda menyampaikan aspirasi kepada Pemkot Samarinda mengenai kebutuhan lokasi berjualan yang legal dan layak bagi pelaku UMKM.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Balai Kota Samarinda pada 29 Januari 2026, aspirasi tersebut dibahas bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Pemkot menyampaikan bahwa rencana penataan menyeluruh kawasan Folder Air Hitam telah memiliki master plan. Namun, pelaksanaannya masih menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Pemerintah juga menyatakan akan menyiapkan langkah sementara untuk mengakomodasi kegiatan pedagang sembari menunggu realisasi penataan kawasan.

Perkembangan tersebut 

memperlihatkan bahwa persoalan UMKM di ruang publik tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan pedagang. Ketersediaan lokasi yang layak, kemampuan anggaran, pengawasan, dan koordinasi antarinstansi turut menentukan keberhasilan penataan.

Pengalaman Folder Air Hitam menjadi salah satu alasan pentingnya kebijakan yang tidak berhenti pada penanganan kasus per kasus. Pemerintah membutuhkan mekanisme yang dapat diterapkan secara terukur di berbagai kawasan dengan karakteristik berbeda.

Helmi mendorong agar regulasi yang disiapkan Pemkot Samarinda mengatur sejumlah aspek teknis, mulai dari penetapan zona berjualan, mekanisme perizinan, jam operasional, hingga kewajiban menjaga kebersihan dan merawat fasilitas yang digunakan.

“Ketentuan mengenai retribusi, apabila diberlakukan, juga harus memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, pedagang mengetahui kewajiban yang harus dipenuhi dan pemerintah mempunyai acuan dalam melakukan pengawasan,” tekannya.

Selain itu, pembinaan perlu menjadi bagian dari kebijakan. Pedagang harus mendapatkan penjelasan mengenai standar kebersihan, pengelolaan sampah, penempatan lapak, serta ketentuan yang berlaku di lokasi usaha masing-masing.

Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, serta Satpol PP dinilai perlu dilibatkan dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi tersebut.

Koordinasi dengan perangkat daerah lain juga diperlukan apabila penataan menyangkut lalu lintas, drainase, taman, atau aset milik pemerintah.

Pembagian tugas yang jelas akan membantu menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan aturan tidak hanya tertulis, tetapi benar-benar dijalankan.

Di balik persoalan penataan ruang publik, terdapat kepentingan ekonomi masyarakat yang tidak bisa diabaikan. Bagi sebagian pelaku UMKM, kegiatan berjualan menjadi sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Karena itu, kebijakan penataan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keberlangsungan usaha.

“Penentuan lokasi, misalnya, sebaiknya memperhitungkan akses pembeli, keselamatan, ketersediaan fasilitas pendukung, serta kesesuaian dengan fungsi kawasan,” lanjut Helmi.

Pemerintah juga perlu membuka ruang komunikasi dengan para pedagang sebelum kebijakan diterapkan. Pendataan pelaku usaha dan pemetaan lokasi dapat menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan penataan secara lebih objektif.

Di sisi lain, pelaku UMKM harus memenuhi kewajiban menjaga kebersihan, tidak menghalangi akses publik, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Kepastian lokasi berjualan perlu berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga fasilitas bersama.

Helmi berharap regulasi yang disiapkan nantinya dapat mengakomodasi kepentingan pedagang sekaligus masyarakat yang menggunakan ruang publik.

“Bagi DPRD Samarinda, tujuan penataan bukan menutup kesempatan warga untuk mencari penghasilan, melainkan memastikan aktivitas ekonomi berlangsung tertib tanpa menghilangkan fungsi fasilitas umum,” demikian pungkas Helmi.

Kini, tantangannya berada pada tindak lanjut pemerintah kota. Penyusunan aturan perlu disertai kajian lapangan, pelibatan pedagang, penentuan lokasi yang realistis, serta mekanisme pengawasan yang konsisten.

Sebab, keberhasilan penataan UMKM tidak semata-mata diukur dari berkurangnya lapak di trotoar atau bahu jalan. Lebih dari itu, kebijakan harus mampu menghadirkan ruang publik yang tertib sekaligus memberi kepastian bagi masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada usaha kecil.

Pos terkait