KUTIM, Rilismedia.co — Pemanfaatan sistem elektronik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah terus menjadi perhatian Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Penguatan ini dilakukan seiring upaya meningkatkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menjadi salah satu indikator perkembangan tata kelola pemerintahan digital.
Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ronni Bonar, mengatakan pihaknya ingin mempertahankan capaian SPBE daerah sekaligus mendorong peningkatan pada evaluasi berikutnya. Saat ini, nilai SPBE Kutim tercatat 1,44 setelah mengalami konversi dari nilai sebelumnya sebesar 3,16.
Ronni menyebut nilai tersebut masih berada di atas rata-rata nasional yang disampaikannya sebesar 1,38. Karena itu, pengembangan sistem pemerintahan digital tetap diarahkan agar penerapannya semakin baik.
“Tapi saya pengin tetap di angka kedua, di atas rata-rata target nasional, itu kalau kita bicara SPBE,” ujar Ronni, Sabtu (10/10/2026).
Menurutnya, perubahan nilai yang tercatat bukan semata-mata menunjukkan perubahan kinerja, melainkan berkaitan dengan konversi dalam sistem penilaian. Ia berharap capaian Kutim dapat terus meningkat dan menyebut angka 1,7 sebagai target yang perlu menjadi perhatian.
“Sekarang jadi turun karena dikonversi jadi 1,4. Nah, kami berharap ke depannya 1,44 itu bisa mencapai lebih lagi dari target nasional itu 1,7, sedangkan rata-rata nasional masih 1,38, kita 1,44,” jelasnya.
Penerapan SPBE mencakup pemanfaatan teknologi untuk mendukung administrasi pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Penguatan sistem elektronik diharapkan membantu proses kerja perangkat daerah menjadi lebih efektif, sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas layanan.
Evaluasi berkala menjadi bagian penting untuk melihat perkembangan penerapan sistem tersebut dan menentukan aspek yang perlu diperbaiki.
“Diskominfo Staper Kutim pun mendorong penguatan tata kelola digital secara bertahap agar penggunaan teknologi semakin mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tandasnya.(dit/adv/Kutim)






