TENGGARONG, rilismedia.co — Kebakaran di Jalan AM Alimudin Gang 1, RT 33, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, menyisakan pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Selain memulihkan kehidupan 75 kepala keluarga (KK) yang terdampak, pemerintah harus mengevaluasi akses permukiman yang menyulitkan kendaraan pemadam kebakaran menjangkau titik api.
Keterbatasan akses tersebut menjadi sorotan setelah proses pemadaman yang biasanya dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 30 menit dilaporkan membutuhkan sekitar dua jam. Kondisi ini memperlihatkan pentingnya kesiapan infrastruktur di kawasan padat penduduk, terutama lingkungan yang didominasi gang sempit.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyoroti persoalan tersebut saat meninjau lokasi kebakaran pada Kamis (8/10). Menurut dia, penanganan pascakebakaran tidak cukup hanya dengan memenuhi kebutuhan mendesak warga. Pemerintah juga perlu memikirkan pemulihan psikologis dan langkah jangka panjang untuk mengurangi risiko bencana serupa.
“Ini merupakan pekerjaan besar yang tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah semata, tetapi juga melalui komunitas-komunitas untuk saling memonitor satu dengan yang lain. Sehingga tidak ada korban yang kehilangan proses monitoring kita,” kata Aulia.
Sebanyak 75 KK terdampak kebakaran yang terjadi pada Senin (5/10). Bagi warga yang kehilangan tempat tinggal maupun harta benda, pemulihan tidak berhenti ketika api berhasil dipadamkan. Mereka masih harus memenuhi kebutuhan sehari-hari, memastikan anak-anak tetap bersekolah, dan kembali menjalankan pekerjaan di tengah kondisi yang berubah.
Aulia mengingatkan bahwa dampak musibah juga dapat memengaruhi kondisi mental warga. Karena itu, pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak menghadapi masa pemulihan sendirian.
“Kita khawatir pascamusibah kebakaran ini meninggalkan luka yang dalam sehingga menimbulkan stres dan lain sebagainya bagi warga masyarakat. Oleh sebab itu, kita harus hadir untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi masyarakat terkait persoalan yang bersifat psikis,” ujarnya.
Pemkab Kukar membagi penanganan warga terdampak ke dalam dua tahapan, yakni pemulihan jangka pendek serta jangka menengah dan panjang.
Pada tahap awal, pemerintah memprioritaskan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk makanan, perlengkapan sekolah bagi anak-anak, dan kebutuhan warga untuk kembali bekerja.
Aulia mengatakan, pelaksana tugas camat dan lurah telah diminta mengambil langkah sesuai kebutuhan warga di lapangan. Pemerintah berharap musibah tersebut tidak membuat aktivitas sehari-hari masyarakat terhenti lebih lama.
“Bagi yang bersekolah, perlengkapan sekolahnya terpenuhi. Bagi yang bekerja, maka kebutuhan pekerjaannya terpenuhi. Begitu pula dengan kebutuhan makanan juga terpenuhi, sehingga kegiatan sehari-harinya tidak terganggu,” katanya.
Meski demikian, pemenuhan kebutuhan mendesak baru menjadi tahap awal. Penanganan berikutnya membutuhkan pemetaan kondisi warga, koordinasi lintas perangkat daerah, serta kejelasan langkah pemulihan bagi keluarga yang terdampak.
Pemerintah juga perlu memastikan kelompok yang membutuhkan perhatian khusus, termasuk anak-anak dan warga yang mengalami tekanan psikologis, tidak terlewat dalam proses pendampingan.
Untuk jangka menengah dan panjang, Pemkab Kukar berencana mengevaluasi kondisi permukiman, termasuk akses jalan yang menjadi kendala dalam penanganan kebakaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar, Muhammad Aidil, membenarkan bahwa sejumlah jalan di kawasan tersebut tidak dapat dilalui kendaraan berukuran besar.
“Terkait jalannya, memang ada beberapa jalan yang tidak bisa dilewati kendaraan besar karena hanya gang kecil,” ujarnya.
Keterangan itu memperkuat persoalan aksesibilitas yang menjadi perhatian pemerintah setelah kebakaran. Pada permukiman dengan jalan terbatas, petugas pemadam berpotensi menghadapi kesulitan menjangkau titik api dengan kendaraan utama.
Menurut Aulia, berdasarkan penjelasan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, proses pemadaman dalam kejadian tersebut membutuhkan waktu sekitar dua jam, lebih lama dibandingkan kondisi yang biasanya dapat ditangani dalam waktu kurang dari 30 menit.
“Pada umumnya mereka bisa memadamkan api lebih kurang tiga puluh menit. Tapi, karena kemarin itu sampai dua jam baru bisa dilakukan pemadaman kobaran api,” ungkapnya.
Perbedaan waktu tersebut menjadi catatan untuk mengevaluasi kesiapan akses darurat. Namun, penilaian menyeluruh tetap memerlukan data teknis mengenai kondisi lapangan, jalur yang dapat dilalui kendaraan, sumber air, serta faktor lain yang memengaruhi proses pemadaman.
Dinas Perkim Kukar berencana berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, kelurahan, dan warga untuk membahas kemungkinan penataan akses jalan di kawasan tersebut.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah pelebaran jalan. Akan tetapi, langkah ini tidak sederhana karena sebagian lahan yang dibutuhkan merupakan milik warga.
“Kalau kami membangun atau melebarkan jalan, artinya memang ada sebagian tanah warga yang akan terkena. Jadi kami harus komunikasikan secara baik,” kata Aidil.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa rencana penataan perlu mempertimbangkan kepentingan keselamatan bersama sekaligus hak warga atas tanahnya. Pelaksanaannya membutuhkan kajian teknis dan komunikasi dengan masyarakat sebelum keputusan diambil.
Selain pelebaran jalan, pemerintah turut mengkaji penambahan hidran sebagai fasilitas pendukung penanganan kebakaran. Dinas Perkim akan berkoordinasi dengan Damkarmat untuk menentukan lokasi yang membutuhkan fasilitas tersebut.
Perencanaan tidak hanya diarahkan ke Kelurahan Melayu, tetapi juga kawasan permukiman lain yang memiliki kepadatan penduduk tinggi.
“Bukan di lokasi kebakaran saja, mungkin nanti kami rencanakan untuk wilayah-wilayah yang memang padat penduduk sehingga untuk mengurangi korban atau luasan dampak seperti yang terjadi saat ini mungkin bisa dicegah secara dini,” jelas Aidil.
Meski masuk dalam rencana evaluasi, pelebaran jalan dan penambahan hidran masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Belum ada kepastian mengenai lokasi prioritas, jadwal pelaksanaan, maupun alokasi anggaran untuk merealisasikan kedua opsi tersebut.
Bagi warga terdampak, pemulihan kebutuhan dasar menjadi hal yang mendesak. Sementara bagi pemerintah daerah, kebakaran ini sekaligus menjadi pengingat bahwa mitigasi bencana perlu diperkuat sebelum kejadian serupa kembali terjadi.
Penanganan 75 KK tersebut pada akhirnya tidak hanya diukur dari bantuan yang disalurkan setelah kebakaran. Kejelasan pendampingan warga, tindak lanjut evaluasi akses darurat, dan realisasi fasilitas pencegahan juga akan menentukan sejauh mana musibah ini mendorong perubahan di kawasan permukiman.






