Kukar Kejar PI 10 Persen dari Blok ENI, Bidik Alokasi Gas

TENGGARONG, rilismedia.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, terus mengejar hak daerah atas pengelolaan sumber daya migas melalui skema participating interest (PI) 10 persen.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah telah mengirimkan surat kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menindaklanjuti kepentingan daerah dalam pengelolaan blok migas yang dioperasikan ENI.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah mengirim surat ke Kementerian ESDM terkait hal ini. Segera akan kita kejar lagi, karena memang ini merupakan hak pemerintah daerah Kukar,” kata Aulia.

Menurut dia, Pemkab Kukar tidak ingin skema PI hanya berhenti pada manfaat finansial berupa cash flow. Pemerintah daerah juga menginginkan adanya alokasi gas yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan ekonomi di wilayah Kukar.

“Kita berharap participating interest (PI) ini bukan hanya dalam bentuk materi semata atau cash flow, tetapi kita juga bisa mendapatkan alokasi gas dari ENI sehingga dapat diusahakan dengan baik oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Aulia mengatakan, pemerintah daerah telah menyiapkan instrumen pengelolaan melalui perusahaan daerah. Dengan demikian, apabila persetujuan dari ENI dan Kementerian ESDM diperoleh, pengelolaan PI maupun pemanfaatan alokasi gas dapat segera ditindaklanjuti.

“Instrumennya kita sudah siap, Perusda kita sudah siap mengelola itu. Tinggal nanti persetujuan dari ENI dan Kementerian ESDM,” katanya.

Ia menyebut, apabila Kukar memperoleh kuota gas, pemerintah daerah akan berupaya mengoptimalkan pemanfaatannya untuk wilayah yang menjadi basis kegiatan migas, termasuk Muara Kayu dan Muara Badak.

Upaya Kukar mendapatkan PI tersebut berlangsung ketika aktivitas hulu migas ENI di Kalimantan Timur memasuki fase pengembangan besar. ENI saat ini mengembangkan sejumlah proyek gas di Cekungan Kutei, termasuk proyek Gendalo-Gandang serta Geng North-Gehem.

Pada Maret 2026, ENI mengumumkan keputusan investasi final untuk kedua proyek tersebut. Pengembangan itu diproyeksikan menghasilkan hingga 2 miliar standar kaki kubik gas per hari (bscfd) dan sekitar 90 ribu barel kondensat per hari pada tingkat produksi puncak. Proyek tersebut ditargetkan mulai berproduksi pada 2028.

Potensi kawasan tersebut semakin besar setelah ENI menemukan cadangan gas Geliga-1 di Blok Ganal, Cekungan Kutei. Penemuan yang diumumkan pada April 2026 itu diperkirakan memiliki sumber daya gas in-place sekitar 5 triliun kaki kubik (Tcf) serta 300 juta barel kondensat.

ENI juga mengumumkan hasil uji produksi Geliga-1 pada Mei 2026. Sumur tersebut mampu mengalir hingga 60 juta standar kaki kubik gas per hari dalam pengujian, sementara estimasi produksi berkelanjutannya berada di kisaran 200 juta standar kaki kubik per hari.

Bagi Kukar, perkembangan tersebut menjadi peluang sekaligus momentum untuk memperbesar manfaat ekonomi daerah dari aktivitas migas.

Secara regulasi, PI 10 persen merupakan skema yang memberi ruang kepada daerah penghasil migas untuk memperoleh kepemilikan dalam wilayah kerja migas. Ketentuan tersebut diatur melalui Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, PI 10 persen ditawarkan kepada badan usaha milik daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah menyebut kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan peran daerah dalam pengelolaan migas sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah penghasil.

Kukar sebelumnya juga telah mengajukan permohonan penetapan PI 10 persen kepada Menteri ESDM. Pengajuan itu berkaitan dengan penetapan PT Mahakam Gerbang Raja Migas (Perseroda) sebagai penerima PI pada wilayah kerja migas yang menjadi kepentingan daerah.

Di sisi lain, Pemkab Kukar kini menghadapi tantangan berupa kecenderungan penurunan penerimaan PI dari blok yang telah berjalan. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah mulai mencari sumber pertumbuhan baru dari sektor migas, termasuk melalui peluang kerja sama dengan ENI.

Dengan demikian, agenda PI 10 persen yang dikejar Kukar bukan semata soal tambahan penerimaan daerah. Pemerintah daerah juga ingin memastikan keberadaan industri migas memberi manfaat yang lebih langsung melalui akses terhadap gas, penguatan ekonomi lokal, serta pengembangan kegiatan usaha di wilayah penghasil.

Pos terkait