PRD Samarinda Soroti Penertiban Gepeng yang Tak Menyentuh Akar Masalah

SAMARINDA, Rilismedia.co — Razia gelandangan dan pengemis di Samarinda berpotensi menjadi pekerjaan tanpa ujung jika pemerintah hanya mengandalkan penertiban di jalan. Setelah ditangkap, para penyandang masalah kesejahteraan sosial bisa kembali muncul di titik yang sama ketika tidak ada pembinaan yang menyentuh penyebab mereka berada di jalan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Anhar, meminta pemerintah kota mengubah pola tersebut. Menurut dia, penanganan gelandangan, pengemis, dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) harus dikerjakan lintas sektor, bukan dibebankan kepada Satuan Polisi Pamong Praja semata.

Anhar mengapresiasi langkah Satpol PP yang selama ini melakukan penertiban sesuai ketentuan. Namun, menurut dia, pekerjaan aparat penegak peraturan daerah berhenti ketika proses penertiban selesai. Tahap yang menentukan justru dimulai setelah itu.

“Satpol PP tidak mungkin menyelesaikan persoalan sosial sendirian. Mereka menertibkan sesuai kewenangannya, sedangkan Dinas Sosial harus memastikan orang yang terjaring tidak kembali ke jalan tanpa ada penanganan,” ujar Anhar.

Ia meminta Dinas Sosial melakukan asesmen terhadap setiap PMKS yang terjaring. Pemerintah perlu mengetahui latar belakang mereka sebelum menentukan tindakan berikutnya, apakah membutuhkan rehabilitasi sosial, pendampingan, pelatihan keterampilan, bantuan sosial, atau pemulangan ke daerah asal.

Menurut Anhar, pendekatan semacam itu penting agar razia tidak berubah menjadi siklus. Pemerintah menertibkan, membawa PMKS untuk didata, lalu beberapa waktu kemudian persoalan kembali muncul.

“Jangan sampai kita hanya menghitung berapa orang yang berhasil ditertibkan. Yang lebih penting adalah berapa orang yang setelah ditangani benar-benar bisa keluar dari persoalan sosialnya,” katanya.

Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga dinilai penting, terutama untuk warga yang membutuhkan penanganan khusus. Salah satunya lansia telantar yang tidak memiliki keluarga atau tempat tinggal layak.

Anhar mendorong Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim menyusun mekanisme penanganan yang jelas, termasuk pemanfaatan fasilitas panti sosial bagi mereka yang memang membutuhkan perlindungan dan rehabilitasi.

Ia menilai lemahnya komunikasi antarinstansi dapat membuat penanganan PMKS kehilangan arah. Satpol PP bekerja di lapangan, Dinas Sosial menangani aspek sosial, sementara pemerintah daerah harus memastikan program tersebut memiliki dukungan anggaran dan kebijakan.

“Rantai penanganannya harus utuh. Satpol PP bekerja di depan, Dinas Sosial menangani setelahnya, dan pemerintah memastikan ada program yang membuat mereka tidak kembali ke jalan. Kalau satu mata rantai putus, masalahnya akan berulang,” ujar Anhar.

Persoalan semakin kompleks ketika sebagian PMKS yang ditemukan di Samarinda diduga berasal dari luar daerah.

Anhar meminta pemerintah kota tidak sekadar membawa mereka ke tempat penampungan sementara. Pemkot perlu menelusuri identitas, daerah asal, serta alasan mereka berada di Samarinda.

Jika memang berasal dari daerah lain, koordinasi dengan pemerintah daerah asal perlu dilakukan agar proses pemulangan maupun pembinaan memiliki kejelasan.

“Identitas dan asal mereka harus ditelusuri. Jangan sampai Samarinda hanya menjadi tempat terakhir dari persoalan sosial daerah lain. Kalau memang warga daerah lain, pemerintah asal juga harus ikut bertanggung jawab dalam penanganannya,” katanya.

Namun, Anhar mengingatkan persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan hanya dengan pendekatan represif. Penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban umum, tetapi pencegahan dan pemberdayaan ekonomi harus berjalan bersamaan.

Pemerintah, menurut dia, perlu memperkuat program yang dapat memberikan keterampilan dan akses ekonomi kepada kelompok rentan. Dengan begitu, mereka memiliki pilihan selain kembali mengemis atau hidup di jalan.

Komisi IV DPRD Samarinda mendorong terbentuknya pola kerja bersama antara Satpol PP, Dinas Sosial, Pemkot Samarinda, Pemprov Kaltim, hingga pemerintah daerah asal PMKS.

Bagi Anhar, keberhasilan penanganan tidak semestinya diukur dari seberapa sering razia dilakukan. Ukurannya adalah apakah jumlah orang yang kembali ke jalan berkurang dan apakah mereka memperoleh jalan keluar yang lebih permanen.

“Penertiban itu penting, tetapi jangan berhenti pada penertiban. Pemerintah harus menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya. Dengan begitu, ketertiban kota bisa terjaga tanpa mengorbankan sisi kemanusiaan,” kata Anhar.

Pos terkait