KUTAI KARTANEGARA — Aksi massa di depan Polres Kutai Kartanegara pada Senin, 24 Agustus 2026, membawa satu pertanyaan yang lebih besar dari sekadar tarif Rp650 per ton, siapa yang berwenang memungut, atas dasar apa, dan ke mana uang itu mengalir?
Massa meminta kepolisian mengusut dugaan pungutan dalam aktivitas bongkar muat di wilayah Kuala Samboja. Mereka menilai persoalan tersebut tidak semestinya diperlakukan sebagai sengketa tarif biasa, melainkan perlu diperiksa dari sisi legalitas, mekanisme penagihan, penerima pembayaran hingga pertanggungjawaban dan aliran dananya.
Dugaan pungutan itu disebut berkaitan dengan biaya pengawasan Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM).
Salah satu dokumen yang diminta menjadi bahan pemeriksaan adalah Notulen Rapat DPC APBMI Kuala Samboja tertanggal 28 September 2022. Dokumen tersebut memuat pembahasan mengenai sejumlah komponen biaya bongkar muat, antara lain waiting cargo, cleaning deck, lembur, dan komponen lainnya.
Namun, keberadaan notulen tersebut belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Massa justru meminta aparat menguji dokumen itu: apakah tarif yang dibahas memiliki dasar hukum, siapa yang menetapkannya, dan apakah pihak yang menarik pungutan memang memiliki kewenangan.
“Bukan sekadar soal Rp650 per ton,” demikian pokok tuntutan massa dalam aksi tersebut.
Pertanyaan yang mereka ajukan lebih mendasar: siapa yang menetapkan pungutan, siapa yang menagih, siapa penerima uang, ke mana dana disetorkan, dan bagaimana seluruh transaksi tersebut dipertanggungjawabkan.
Massa meminta polisi tidak berhenti pada keterangan pihak yang melakukan penagihan. Mereka mendorong penyelidikan dengan menelusuri jejak uang atau follow the money.
Yang perlu diperiksa, antara lain total dana yang telah dipungut, pihak yang menerima pembayaran, rekening atau tempat penyetoran, dokumen dasar penagihan, invoice, bukti transaksi, serta landasan hukum tarif tersebut.
Termasuk pula kemungkinan apakah ada penerimaan yang semestinya masuk dalam mekanisme resmi negara, tetapi justru dikelola melalui mekanisme lain. Hal ini, menurut massa, harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi, bukan melalui asumsi.
Karena itu, notulen rapat APBMI tersebut diminta tidak diposisikan sebagai bukti kesalahan ataupun vonis terhadap pihak tertentu. Dokumen itu dinilai cukup menjadi pintu masuk untuk memeriksa lebih jauh bagaimana praktik pungutan di Kuala Samboja berlangsung.
Massa juga meminta Polres Kukar menangani persoalan tersebut secara profesional dan transparan. Jika pemeriksaan nantinya menemukan unsur pidana, mereka mendesak pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Sebaliknya, bila pungutan Rp650 per ton terbukti memiliki dasar hukum dan mekanisme yang sah, pihak terkait diminta menunjukkan dasar tersebut secara terbuka.
Dengan begitu, persoalan ini tidak berhenti pada tudingan dan bantahan.
Aksi di Polres Kukar memang telah berakhir. Namun bagi massa, pengawalan baru dimulai. Mereka menyatakan akan memantau tindak lanjut aparat terhadap informasi, dokumen, dan dugaan transaksi yang dipersoalkan.
“Kalau memang pungutan itu resmi, tunjukkan dasar hukumnya. Kalau memang sah, tunjukkan mekanismenya. Kalau memang bersih, buka aliran dan pertanggungjawabannya.”
Pada akhirnya, perkara Rp650 per ton ini bukan hanya soal besaran pungutan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih penting, seberapa transparan tata kelola bongkar muat di Kuala Samboja dan siapa yang bertanggung jawab atas setiap rupiah yang ditarik dari aktivitas tersebut.






