Aksi PMKU di Polres Kukar Diwarnai Penghadangan, APBMI Diminta Klarifikasi

KUTAI KARTANEGARA — Penyampaian aspirasi di depan Polres Kutai Kartanegara pada Senin, 24 Agustus 2026, sempat memanas. Massa yang tergabung dalam PMKU mengaku dihadang ketika hendak menyampaikan tuntutan kepada aparat kepolisian.

PMKU datang ke Polres Kukar untuk meminta penanganan atas persoalan aktivitas bongkar muat di Kuala Samboja, termasuk dugaan pungutan Rp650 per ton yang disebut berkaitan dengan biaya pengawasan Rencana Kerja Bongkar Muat (RKBM).

Bacaan Lainnya

Menurut PMKU, penghadangan dilakukan oleh sejumlah orang yang mereka sebut berasal dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kuala Samboja. Peristiwa itu berlangsung di area depan kantor kepolisian saat massa hendak menyampaikan aspirasi.

PMKU mempertanyakan alasan penghadangan tersebut. Mereka menilai keberadaan kelompok yang menolak atau menghalangi aksi seharusnya tidak menjadi hambatan bagi penyampaian pendapat di muka umum.

“Kami datang ke Polres untuk menyampaikan aspirasi, bukan untuk mencari keributan. Karena itu kami mempertanyakan mengapa ketika hendak menyampaikan aspirasi justru ada pihak yang menghadang,” demikian sikap PMKU dalam aksi tersebut.

Bagi PMKU, perbedaan pandangan mengenai persoalan bongkar muat di Kuala Samboja semestinya diselesaikan melalui dialog atau mekanisme hukum, bukan dengan menghalangi pihak lain menyampaikan pengaduan kepada aparat.

Peristiwa yang disebut terjadi di depan kantor polisi itu juga menjadi perhatian massa. PMKU meminta kepolisian memastikan penyampaian pendapat dapat berlangsung secara aman dan tertib, sekaligus menilai sendiri apakah terdapat pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut.

Meski sempat dihadang, massa PMKU tetap melanjutkan aksi dan menyampaikan tuntutannya kepada kepolisian.

Mereka kembali mempersoalkan dugaan pungutan Rp650 per ton dalam aktivitas bongkar muat Kuala Samboja. Pungutan tersebut disebut berkaitan dengan pengawasan RKBM.

PMKU meminta polisi tidak hanya melihat nominal pungutan, tetapi memeriksa dasar penetapan tarif, pihak yang menarik pembayaran, penerima dana, serta mekanisme transaksi yang digunakan.

Dokumen dan fakta terkait persoalan tersebut juga diminta diperiksa secara objektif untuk memastikan apakah pungutan yang dipersoalkan memiliki dasar hukum dan kewenangan yang sah.

PMKU menyatakan tetap akan mengawal proses tersebut dan menyerahkan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Mereka juga menegaskan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, keberatan terhadap materi aksi maupun tudingan yang disampaikan massa tetap terbuka untuk diklarifikasi melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak APBMI Kuala Samboja mengenai dugaan penghadangan maupun substansi persoalan yang disampaikan PMKU.

Pos terkait