SAMARINDA, Rilismedia.co — Persoalan keterbatasan lahan pemakaman umum di Kota Samarinda kini memasuki fase krusial. Kondisi tempat pemakaman yang kian padat bahkan melebihi kapasitas memicu kekhawatiran serius, baik dari sisi sosial maupun kemanusiaan.
Situasi tersebut mendorong Panitia Khusus (Pansus) I Bapemperda DPRD Kota Samarinda untuk mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pemakaman Umum.
Ketua Pansus I, Samri Shaputra, menyebut dorongan penyusunan regulasi ini berangkat dari banyaknya keluhan masyarakat yang diterima saat kegiatan reses di berbagai wilayah.
“Masukan dari masyarakat cukup banyak. Kondisi pemakaman umum kita sudah over kapasitas,” ujarnya.
Menurutnya, keterbatasan lahan makam bukan lagi sekadar persoalan teknis, tetapi sudah menyentuh aspek psikologis masyarakat. Ia bahkan menyinggung secara lugas soal ketidakpastian tempat pemakaman di masa depan.
“Kita ini hampir tidak punya ‘rumah masa depan’. Saya sendiri pun belum tahu nanti akan dimakamkan di mana,” ucapnya.
Fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang semakin memprihatinkan. Di sejumlah TPU, khususnya kawasan Samarinda Seberang, ruang pemakaman sudah tidak memungkinkan lagi untuk penggalian sesuai standar.
“Dulu liang lahat bisa sampai 1,5 meter. Sekarang digali sampai mentok saja, karena di bawahnya sudah terisi,” ungkapnya.
Keterbatasan ini membuat masyarakat tidak memiliki banyak pilihan. TPU milik pemerintah yang telah penuh memaksa sebagian warga beralih ke pemakaman swasta. Namun solusi tersebut justru memunculkan persoalan baru, yakni tingginya biaya yang harus ditanggung keluarga.
Samri menilai tarif makam komersial saat ini tidak lagi terjangkau bagi sebagian besar masyarakat. Bahkan, muncul ungkapan sinis di tengah warga terkait mahalnya biaya pemakaman.
“Sekarang ini ada istilah, hidup sudah susah, mati pun mahal. Ini realita yang terjadi,” katanya.
Ia mengungkapkan harga satu kavling makam swasta bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp15 juta, meskipun luasnya terbatas. Kondisi ini dinilai berpotensi menjadikan sektor pemakaman sebagai ladang bisnis yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Dengan ukuran kecil, harganya bisa belasan juta. Ini tentu sangat memberatkan,” tegasnya.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Samarinda menilai kehadiran regulasi baru menjadi langkah mendesak. Raperda Pengelolaan Pemakaman Umum diharapkan mampu menjadi dasar bagi pemerintah kota untuk menghadirkan solusi konkret.
“Kami mendorong pemerintah menyiapkan lahan pemakaman yang layak, terjangkau, dan bisa diakses masyarakat luas,” pungkas Samri.






