DPRD Samarinda Soroti Izin Operasional W Super Club

SAMARINDA, Rilismedia.co — Operasional W Super Club di Jalan Gatot Subroto, Samarinda, memunculkan tanda tanya. Tempat hiburan malam tersebut diketahui telah beraktivitas sejak 6 Juni 2026, meski dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) disebut masih dalam proses.

Fakta ini memantik sorotan DPRD Kota Samarinda. Sekretaris Komisi I, Ronal Stephen Lonteng, mempertanyakan bagaimana sebuah usaha dapat berjalan di tengah salah satu syarat teknis krusial yang belum rampung.

“Informasi yang kami terima, Andalalin-nya masih berproses. Ini bukan dokumen tambahan, tapi menyangkut keselamatan publik,” ujar Ronal.

Andalalin sendiri merupakan kajian wajib untuk mengukur dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas, kapasitas parkir, hingga potensi risiko keselamatan pengguna jalan. Tanpa dokumen ini, sebuah usaha dinilai belum memiliki dasar kelayakan operasional dari sisi transportasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dinas Perhubungan Samarinda juga mengakui bahwa proses Andalalin untuk W Super Club belum selesai. Namun di lapangan, aktivitas usaha tetap berjalan seperti biasa.

Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya celah dalam pengawasan perizinan. Sebab, secara regulatif, Andalalin merupakan bagian dari rangkaian persyaratan yang harus dipenuhi bersamaan dengan dokumen teknis lain, seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum izin operasional diterbitkan.

“Semua syarat itu satu paket. Tidak bisa dipenuhi sebagian lalu usaha langsung berjalan. Ini yang harus diluruskan,” tegas Ronal.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap aturan tidak boleh dinegosiasikan, sekalipun dalam konteks mendorong investasi. Menurutnya, kelonggaran terhadap satu pelaku usaha justru berpotensi menciptakan preseden buruk.

“Investasi kita dukung, tapi aturan harus tetap ditegakkan. Kalau ada yang dibiarkan, ini bisa jadi contoh tidak baik bagi pelaku usaha lain,” ujarnya.

DPRD pun mendesak Dinas Perhubungan segera mengambil langkah konkret jika ditemukan ketidaksesuaian dalam proses perizinan. Pengawasan yang lemah dinilai berisiko menimbulkan persoalan yang lebih besar, terutama terkait keselamatan dan ketertiban lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kalau memang belum memenuhi syarat, harus ada tindakan. Jangan sampai dibiarkan berlarut-larut,” kata Ronal.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi apakah operasional W Super Club telah mengantongi izin lain yang memungkinkan kegiatan berjalan sembari proses Andalalin berlangsung.

Situasi ini membuka pertanyaan lebih luas: apakah prosedur perizinan di Samarinda benar-benar dijalankan secara ketat, atau justru masih menyisakan ruang kompromi di lapangan.

Pos terkait