SAMARINDA — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat di Bumi Etam. Dalam kurun waktu 1 Mei hingga 2 Juni 2026, Polda Kaltim bersama jajaran berhasil mengungkap sebanyak 63 kasus kejahatan jalanan.
Kasus yang diungkap tersebut meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah C3. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 81 orang tersangka berhasil diamankan.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kalimantan Timur. Upaya penindakan dilakukan secara tegas dan terukur, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi di lapangan.
Sebagai langkah antisipatif, Polda Kaltim terus memperkuat strategi preventif dan represif. Hal ini dilakukan melalui patroli intensif, penempatan personel di titik-titik rawan, pembentukan tim khusus, hingga optimalisasi pengawasan berbasis CCTV.
Selain itu, peran aktif masyarakat juga dinilai sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan keamanan.
Laporan dapat disampaikan melalui layanan Call Center Polri di nomor 110 yang beroperasi selama 24 jam dan bebas pulsa.
Dengan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan di Kalimantan Timur dapat terus terjaga dengan baik.






