Rilismedia.co – Samarinda. Konflik antara 48 pemilik sertifikat hak milik (SHM) dan pemerintah kota samarinda terkait rencana refitalisasi kawasan pasar pagi kota Samarinda tampaknya masih belum menemui titik terangnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan 48 Pemilik Ruko Pasar Pagi Samarinda telah melakukan pertemuan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda pada Selasa, 9 Januari 2023 lalu.
Kendati pertemuan tersebut tidak juga menuai kesepakatan antara kedua belah pihak.
Keempat puluh delapan pemilik dengan sertifikat hak milik (SHM) kompak tetap menolak tawaran Pemkot untuk menukar atau membeli bangunan mereka.
Saat ditemui di Kantor DPRD Samarinda, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Novi Marinda Putri dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) turut prihatin atas persoalan tersebut.
Dia menyayangkan perencanaan revitalisasi pasar pagi yang tidak mempertimbangkan analisis konflik. Tak hanya itu, menurut dia pemkot harusnya mengedapankan transparansi dalam hal ini dialog bersama pihak-pihak terkait sebelum mengambil langkah besar.
“Bagaimanapun juga yang 48 itu (pemilik SHM) bentuknya SHM. Sampai saat ini SHM bisa berpindah tangan apabila ada kesepakatan,” ujarnya, Jumat 02/02/24.
Novi mengungkapkan, dalam hal ini pemkot Samarinda seharusnya melakukan dialog terlebih dahulu berdama pihak-pihak yang bersangkutan sebelum membuat grand desain revitalisais pasar pagi agar tidak menjadi konflik di kemudian hari.
Bagaimanapun juga kata Novi, pemilik SHM itu berhak untuk mempertahankan bangunan milik mereka.
“Saya juga nggak ngerti kenapa membangun sebuah grand desain itu yang didalamnya pasti mereka mengetahui kalau itu ada punya orang,” kata dia.
“Siapa sih yang ingin hak milik punya mereka tiba-tiba dibangun. Mungkin tidak akan seperti ini kalau dialog terlebih dahulu dibangun,” lanjutnya.
Politisi PAN itu juga menegaskan bahwa, sertifikat hak milik itu hanya boleh dipindahtangankan apabila terjadi kesepakatan antara dua belah pihak.
“SHM itu adalah adalah surat tertinggi. Bisa dipindahtangankan apabila ada kesepatakan kedua belah pihak dalam hal ini pemilik bangunan dan pemkot samarinda,” tegasnya.
“Tak jalan lain untuk itu bisa diambil alih oleh pihak manapun tanpa ada kesepakatan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Novi mengatakan, pada prinsipnya pemilik SHM tersebut tidak dalam rangka menghalangi upaya pemerintah kota samarinda dalam menata kembali kawasan pasar pagi agar lebih estetik.
“Mereka pada dasarnya tidak menghalangi revitalisasi pasar pagi. Silahkan, tapi yang menjadi hak mereka akan dipertahankan,” pungkasnya.(adv/syf)