Prabowo Bentuk BUMN Ekspor Tutup Celah Kebocoran Negara

Rilismedia.co – Pemerintah resmi menyiapkan langkah besar dalam tata niaga ekspor nasional dengan membentuk Badan Usaha Milik Negara khusus ekspor untuk mengawasi penjualan komoditas strategis Indonesia ke pasar global.

Kebijakan tersebut digagas sebagai upaya menekan praktik manipulasi ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, hingga kebocoran devisa yang selama ini dinilai merugikan negara.

Bacaan Lainnya

Menteri Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Bahlil Lahadalia mengatakan penjualan komoditas sumber daya alam nantinya akan dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

“Terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang diumumkan tadi oleh Bapak Presiden. Itu memang penjualan daripada hasil komunitas sumber daya alam. Itu akan lewat negara yang akan ditujuk adalah BUMN yang ditujuk. Tujuan dari kebijakan ini adalah mencegah terjadi under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam The 50th IPA Convention & Exhibition (Convex) di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5/2026).

Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berada di bawah kendali negara demi kepentingan rakyat.

“Kebijakan ini juga merupakan implementasi daripada pasal 33 UU 1945. Yang memang harus dilaksanakan negara. Jadi ini bukan barang baru. Tapi selama ini perintah itu kan belum dijalankan. Oleh Bapak Presiden Prabowo, menganggap ini sebagai bagian terpenting dalam rangka menjalankan UU 1945 pasal 33 secara murni dan konsekuen,” lanjutnya.

Pemerintah memastikan kebijakan ekspor satu pintu tersebut hanya berlaku untuk komoditas strategis sektor mineral dan batu bara. Sementara sektor hulu migas dipastikan tidak masuk dalam skema baru tersebut.

“Saya bawa pesan atas dasar pengetahuan pendalaman dan info objektif, maka Pak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas PP itu tidak berlaku. Jadi gak ada keraguan, jadi bisnis (migas) seperti biasa,” jelas Bahlil.

Tak hanya itu, sektor migas juga dikecualikan dari aturan kewajiban penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di bank-bank Himbara.

“DHE dan hasil ekspor Pak Presiden mengatakan silahkan pakai saja, tak perlu pakai PP. Jadi jangan ada kekhawatiran. Ini menjamin kepastian aturan yang ada di negara kami soal migas,” tegasnya.

Bahlil menyebut keputusan pengecualian itu mempertimbangkan karakter bisnis migas yang sebagian besar produksinya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri, sementara ekspor migas umumnya sudah terikat kontrak jangka panjang sebelum proyek berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN khusus ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia dalam rapat paripurna DPR RI.

BUMN tersebut nantinya akan bertindak sebagai pengekspor tunggal berbagai komoditas strategis seperti batu bara, minyak sawit, hingga ferro alloy.

“Kita wajibkan, harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing, marketing facility,” jelas Prabowo.

Presiden menegaskan pembentukan BUMN ekspor bertujuan memperkuat pengawasan negara atas kekayaan alam Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan pajak dan devisa negara.

“Kebijakan ini akan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita. Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ungkap Prabowo.

Pemerintah menilai skema penunjukan BUMN ekspor bukan kebijakan baru di dunia internasional. Model serupa disebut telah diterapkan di sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, hingga Vietnam.

Pos terkait