Rilismedia.co – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyatakan turut mengalami kerugian dalam kasus dugaan penggelapan dana milik anggota Credit Union Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara. Nilai dana yang diduga digelapkan dalam kasus ini mencapai Rp28 miliar.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyampaikan bahwa pihaknya juga terdampak dan menyayangkan kejadian tersebut.
“BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini, dan pastinya kami juga prihatin atas kejadian ini khususnya kepada nasabah Paroki Aek Nabara,” katanya dalam konferensi pers daring, Minggu (19/4).
Sebagai langkah awal penyelesaian, BNI telah mengembalikan dana sebesar Rp7 miliar kepada pihak terkait setelah melakukan proses verifikasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Pengembalian sisa dana ditargetkan rampung dalam waktu dekat.
“Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan,” ujar Munadi.
Ia menegaskan, proses pengembalian dana akan mengacu pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum guna memastikan besaran kerugian yang objektif. Skema penyelesaian nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan hukum antara para pihak.
“Mekanisme penyelesaian mengedepankan prinsip transparan, terukur, dan akuntabel, guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang ada,” ujarnya.
BNI menjelaskan, sejak kasus ini mencuat pada Februari 2026, pihaknya langsung melakukan langkah-langkah penanganan, termasuk pengembalian dana awal sebagai bentuk tanggung jawab kepada nasabah.
“Sejak awal, BNI tidak tinggal diam. Kami terus menjalankan proses penyelesaian secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga sah secara hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Munadi.
Kasus ini disebut terungkap melalui pengawasan internal BNI dan segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Dalam perkembangannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh kepolisian.
BNI juga menegaskan bahwa produk yang digunakan pelaku bukan merupakan produk resmi perusahaan dan tidak tercatat dalam sistem operasional bank. Tindakan tersebut merupakan perbuatan individu di luar prosedur dan kewenangan resmi.
Pihak BNI memastikan seluruh dana nasabah yang tersimpan dalam produk resmi tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut.






