Rilismedia.co – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak di ruang digital.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026.
“Pemerintah menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengapresiasi platform seperti X dan Bigo Live yang dinilai telah sepenuhnya mematuhi ketentuan PP Tunas.
Sementara itu, TikTok dan Roblox disebut telah menunjukkan sikap kooperatif meski belum sepenuhnya memenuhi aturan.
Adapun platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai masih belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Meutya menekankan bahwa perlindungan anak di ruang digital harus diterapkan secara universal tanpa diskriminasi di semua negara.
“Kami meminta platform untuk memberlakukan prinsip anak yang dipegang penuh yaitu universalitas dan juga nondiskriminatif. Jadi tidak ada pembedaan ‘bahwa aturan perlindungan anak di negara lain diikuti, tapi di negara lainnya tidak diikuti’,” kata Meutya.
Pemerintah, lanjutnya, terus mendorong platform yang belum patuh agar segera menyesuaikan diri. Jika tidak, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai peraturan yang berlaku.
“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk pengenaan sanksi,” tegasnya.
Sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang mencakup teguran administratif, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses terhadap platform yang melanggar.
Pada tahap awal implementasi, aturan ini akan difokuskan pada delapan platform digital utama, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox, terutama yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak.






