Rilismedia.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan di balik perubahan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pejabat KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa keputusan pengalihan status penahanan dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk dampaknya di masyarakat serta strategi dalam penanganan perkara.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.
Asep juga mengungkapkan bahwa dirinya turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan perubahan status penahanan tersebut. Ia memastikan proses pengambilan keputusan itu akan dilaporkan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, terutama karena adanya laporan dari masyarakat.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat mengalami beberapa kali perubahan. Ia awalnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada 12 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya, pada 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK kembali mengubah statusnya menjadi tahanan rutan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pengalihan status tersebut dilakukan dalam rangka penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, Yaqut diduga terlibat dalam korupsi kuota haji periode 2023–2024 dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Kasus tersebut saat ini masih terus diproses oleh KPK.






