Mediasi Sengketa Lahan Warga Suka Bumi Masuk, Sejumlah Tergugat Belum Penuhi Panggilan

TENGGARONG — Perkara sengketa lahan yang diajukan warga Desa Suka Bumi, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tenggarong. Sidang kedua dengan nomor perkara 115/Pdt.G/2025/PN Trg digelar pada Rabu (17/12/2025) dan berujung pada keputusan majelis hakim untuk melanjutkan perkara ke tahap mediasi.

Gugatan perdata tersebut diajukan warga terhadap PT Kutai Agro Jaya (KAJ) beserta sejumlah pihak terkait yang dinilai memiliki keterkaitan dalam konflik penguasaan lahan di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam sidang kedua ini, PT Kutai Agro Jaya hadir melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA. Majelis hakim kemudian menetapkan agenda sidang lanjutan berupa mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Januari 2025.

Selain PT KAJ, beberapa tergugat lain juga tercatat hadir, di antaranya perwakilan Dinas Perkebunan Kabupaten Kutai Kartanegara serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP/PTSP) Kukar. Namun, tidak semua pihak yang digugat memenuhi panggilan persidangan.

Sejumlah pihak yang belum hadir antara lain Pemerintah Daerah Kutai Kartanegara (Bupati Kukar), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Camat Kota Bangun, serta Kepala Desa Suka Bumi.

Kuasa hukum penggugat, Advokat Gunawan, SH, berharap pada sidang mediasi mendatang seluruh pihak yang belum hadir dapat memenuhi panggilan pengadilan agar proses penyelesaian sengketa dapat berjalan secara maksimal.

“Mudah-mudahan pada sidang tanggal 7 Januari nanti, pihak-pihak yang belum hadir hari ini bisa hadir semuanya,” ujar Gunawan usai persidangan.

Ia menegaskan bahwa gugatan yang diajukan kliennya tidak hanya menyasar pihak perusahaan, tetapi juga melibatkan unsur pemerintah daerah yang dinilai memiliki peran dalam persoalan tersebut.

“Kami menuntut bukan hanya PT KAJ saja, tetapi juga menggugat bupati yang hingga saat ini belum hadir. Yang hadir hari ini baru dari dinas PTSP dan Dinas Perkebunan,” jelasnya.

Menurut Gunawan, kehadiran seluruh pihak yang terkait termasuk BPN, camat, dan kepala desa menjadi krusial agar sengketa lahan yang dialami warga Desa Suka Bumi dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan solusi konkret.

“Kami ingin semua pihak, termasuk BPN, camat, dan kepala desa, hadir pada tanggal 7 itu. Sehingga bisa benar-benar mendengarkan dan memberikan solusi bagi masyarakat Desa Suka Bumi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran kepala daerah dalam perkara ini. Gunawan menyebut, majelis hakim telah meminta kehadiran bupati dan telah melayangkan surat panggilan serta teguran secara patut sebanyak dua kali.

“Seharusnya ketika ada masyarakat yang menuntut haknya seperti ini, pihak pemerintah justru harus menjadi yang paling cepat hadir dan merespons,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum warga penggugat yang diwakili oleh Darmono dan kawan-kawan, Gunawan menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat secara maksimal dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami berusaha memberikan yang terbaik. Semua harapan masyarakat akan kami masukkan dan sampaikan secara lengkap dalam sidang mediasi nanti,” katanya.

Sementara itu, pihak PT Kutai Agro Jaya melalui kuasa hukumnya, H. Refman Basri, SH, MBA, menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada pengadilan.

“Kami ikuti saja proses hukumnya dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” ujarnya singkat.

Refman juga menanggapi proses hukum sebelumnya yang sempat ditempuh melalui jalur pidana. Ia menyebut laporan tersebut telah dihentikan dan kini perkara berlanjut melalui gugatan perdata.

“Kita lihat secara hukum saja nanti. Karena sebelumnya sudah ada laporan ke polisi dan kami sampaikan bahwa proses tersebut sudah dihentikan. Sekarang masuk ke gugatan perdata, ya kita tunggu dan jalani saja proses hukumnya,” jelasnya.

Menjawab soal ketidakhadiran PT KAJ pada sidang pertama, Refman menjelaskan bahwa pihaknya baru menerima panggilan persidangan dalam waktu dekat sebelum sidang digelar.

“Panggilan sidang pertama itu baru kami terima, sehingga baru bisa hadir pada sidang kedua ini,” pungkasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda mediasi dijadwalkan kembali digelar pada 7 Januari 2025, dengan harapan seluruh pihak tergugat dapat hadir untuk mencari jalan penyelesaian terbaik atas sengketa lahan yang dihadapi warga Desa Suka Bumi.

Pos terkait