SAMARINDA, Rilismedia.co — Teras Samarinda Tahap II dijadwalkan mulai dibuka pada awal September 2026. Namun sebelum kawasan publik itu menerima arus pengunjung, Pemerintah Kota Samarinda diminta menyelesaikan satu persoalan yang kerap muncul setelah destinasi publik beroperasi: parkir.
Kawasan yang membentang dari sekitar Kantor Gubernur Kalimantan Timur, depan Pasar Pagi hingga Dermaga Mahakam Ilir itu diperkirakan menjadi magnet baru di pusat kota. Artinya, kendaraan pengunjung juga akan ikut bertambah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Elnatan Pasambe meminta persoalan tersebut dihitung sejak sebelum kawasan dibuka. Menurut dia, penentuan kantong parkir tidak cukup hanya dengan mencari lahan kosong. Kapasitas, akses keluar-masuk kendaraan dan dampaknya terhadap arus lalu lintas harus masuk dalam perencanaan.
“Jangan tunggu pengunjung sudah membludak baru kita mencari tempat parkir. Dari sekarang harus dihitung berapa kendaraan yang bisa ditampung dan bagaimana pergerakannya,” kata Elnatan.
Salah satu lokasi yang disebut akan digunakan sebagai kantong parkir adalah kawasan Pasar Pagi. Pilihan tersebut dinilai perlu dikaji lebih cermat karena Pasar Pagi bukan ruang kosong yang menunggu kedatangan pengunjung Teras Samarinda. Kawasan itu telah memiliki aktivitas perdagangan dan lalu lintas yang cukup padat.
Di sinilah persoalan tahap kedua berbeda dengan Teras Samarinda tahap pertama.
Jika parkir pengunjung tidak diatur, kendaraan berpotensi mencari ruang sendiri di tepi jalan, bahu jalan atau titik-titik yang sebenarnya tidak diperuntukkan sebagai tempat parkir. Dampaknya bisa merembet pada kelancaran lalu lintas di kawasan pusat kota.
Elnatan meminta Pemkot Samarinda tidak sekadar menetapkan lokasi parkir, tetapi menghitung kapasitas riil dan pola pergerakan kendaraan.
“Lokasinya harus jelas, kapasitasnya juga harus jelas. Kemudian harus dilihat bagaimana kendaraan masuk, parkir dan keluar. Jangan sampai kantong parkir justru membuat arus kendaraan di sekitarnya tersendat,” ujarnya.
Menurut Elnatan, parkir seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari desain operasional Teras Samarinda Tahap II, bukan persoalan tambahan yang baru dibahas setelah kawasan tersebut ramai.
Apalagi, karakter kunjungan ruang publik biasanya tidak sama antara hari biasa dan akhir pekan. Lonjakan kendaraan pada malam hari, akhir pekan atau hari libur berpotensi membuat kapasitas parkir yang terlihat cukup pada hari biasa menjadi tidak memadai.
“Kalau parkir tidak siap, masalahnya akan melebar. Pengunjung terganggu, pedagang terdampak, lalu lintas juga bisa ikut terganggu,” katanya.
DPRD juga meminta Pemkot turun langsung melihat kondisi sekitar Pasar Pagi sebelum menetapkan pola parkir. Kajian lapangan dinilai penting untuk memastikan lokasi yang dipilih tidak mengambil ruang yang selama ini dibutuhkan pedagang maupun aktivitas masyarakat.
Bagi Elnatan, pembangunan kawasan publik tidak cukup diukur dari kesiapan fasilitas di dalamnya. Akses menuju lokasi, sirkulasi kendaraan dan tempat parkir merupakan bagian dari pengalaman pengunjung sekaligus menentukan apakah kawasan tersebut dapat beroperasi tanpa menciptakan persoalan baru.
“Jangan hanya melihat kawasannya sudah siap secara fisik. Akses menuju ke sana juga harus siap. Parkir harus menjadi bagian dari persiapannya,” ujarnya.
Meski memberikan catatan, Elnatan tetap mendukung rencana pembukaan Teras Samarinda Tahap II sesuai target. Ia hanya meminta seluruh persoalan pendukung dibereskan bersamaan dengan kesiapan kawasan.
Menurutnya, semakin populer sebuah ruang publik, semakin besar pula tekanan terhadap infrastruktur di sekitarnya. Karena itu, pemerintah perlu menghitung dampaknya sebelum kawasan dibuka, bukan setelah masalah muncul.
“Jangan sampai kita membuka tempat wisata dulu, kemudian baru sibuk mencari solusi parkir. Kalau dari awal sudah dipersiapkan, pembukaannya akan jauh lebih baik dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkas Elnatan.






