SANGATTA — Keterbukaan informasi menjadi salah satu titik penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum. Di Kutai Timur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutim bersama sejumlah wartawan dari berbagai media membentuk Forum Wartawan Kejaksaan Kutai Timur (Forwaka Kutim).
Forum tersebut digagas Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kutim, Rahadian Arif Wibowo. Pembentukannya diarahkan sebagai ruang komunikasi antara kejaksaan dan insan pers, terutama dalam penyampaian informasi mengenai penanganan perkara, program hukum, hingga pelayanan kejaksaan kepada masyarakat.
Rahadian mengatakan keberadaan media memiliki posisi penting dalam menjembatani informasi institusi penegak hukum dengan masyarakat. Menurut dia, informasi yang disampaikan melalui media yang menjalankan kerja jurnalistik secara profesional dapat membantu publik memahami proses hukum secara lebih utuh.
“Masyarakat sebaiknya memperoleh informasi melalui media massa yang bekerja sesuai kode etik jurnalistik. Dengan begitu, hak publik atas informasi hukum dapat terpenuhi secara sehat dan bertanggung jawab,” kata Rahadian di Kantor Kejari Kutim, Rabu (9/9/2026).
Ia menilai arus informasi mengenai perkara hukum tidak bisa dilepaskan dari kebutuhan publik terhadap informasi yang cepat sekaligus dapat diverifikasi. Karena itu, Forwaka diharapkan menjadi salah satu kanal komunikasi agar informasi resmi kejaksaan dapat diterima media secara lebih terarah.
Rahadian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan informasi yang beredar di media sosial atau sumber yang tidak jelas sebagai satu-satunya rujukan ketika menyangkut perkara hukum.
Forwaka Kutim dirancang untuk mempertemukan kepentingan dua sisi. Di satu sisi, kejaksaan membutuhkan saluran komunikasi yang efektif untuk menjelaskan kerja penegakan hukum. Di sisi lain, wartawan tetap memiliki tanggung jawab melakukan verifikasi, menguji informasi, dan menyajikan berita secara berimbang.
Karena itu, forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai wadah silaturahmi antara jaksa dan wartawan. Perannya justru akan diuji dari seberapa jauh akses informasi publik mengenai kerja kejaksaan menjadi lebih mudah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rahadian mengatakan wartawan yang tergabung berasal dari berbagai platform media, mulai dari media cetak, elektronik hingga media daring. Mereka diharapkan tetap menjalankan tugas berdasarkan standar jurnalistik dan menjaga independensi pemberitaan.
“Forum ini juga menjadi simbol komitmen bersama dalam menegakkan keterbukaan informasi publik di bidang hukum,” ujarnya.
Namun, keterbukaan informasi tidak berarti seluruh informasi perkara dapat dibuka tanpa batas. Dalam kerja jurnalistik, informasi mengenai proses hukum tetap harus ditempatkan sesuai tahap penanganan perkara, asas praduga tak bersalah, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Di titik inilah hubungan antara kejaksaan dan media menjadi penting: komunikasi harus terbuka, tetapi independensi pers tetap dijaga.
Rahadian Sudah Bangun Komunikasi dengan Media
Pembentukan Forwaka Kutim bukan sepenuhnya langkah baru bagi Rahadian. Sejak mulai bertugas sebagai Kasi Intel Kejari Kutim pada Juni 2025, ia telah membuka komunikasi dengan wartawan lokal.
Dalam pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) pada Juni 2025, Rahadian juga menekankan pentingnya kualitas dan integritas informasi yang disampaikan kepada masyarakat. Ia meminta organisasi pers ikut membantu menjaga profesionalitas wartawan di lapangan.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa komunikasi dengan media telah menjadi bagian dari pendekatan Rahadian dalam menjalankan fungsi intelijen kejaksaan, khususnya dalam mengelola informasi yang berkaitan dengan institusi penegak hukum.
Di sisi lain, kebutuhan terhadap komunikasi publik yang terbuka menjadi semakin relevan bagi Kejari Kutim setelah lembaga tersebut memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) 2025 dari Kementerian PANRB.
Predikat tersebut diberikan sebagai bagian dari pembangunan zona integritas dan reformasi birokrasi. Kejari Kutim menyatakan capaian itu harus diikuti dengan penguatan pengawasan, akuntabilitas, pelayanan publik, serta integritas aparatur.
Pembentukan Forwaka juga membawa konsekuensi bagi kedua pihak.
Bagi kejaksaan, forum ini dapat menjadi sarana mempercepat penyampaian informasi resmi sekaligus mengurangi ruang bagi informasi yang keliru. Bagi wartawan, forum tersebut seharusnya menjadi pintu akses informasi, bukan ruang yang membatasi kritik terhadap institusi penegak hukum.
Fungsi kontrol sosial tetap melekat pada pers. Kemitraan antara media dan aparat penegak hukum idealnya tidak menghilangkan jarak profesional yang diperlukan agar pemberitaan tetap objektif.
Dengan demikian, keberhasilan Forwaka Kutim nantinya tidak hanya diukur dari banyaknya kegiatan bersama atau intensitas komunikasi antara wartawan dan kejaksaan. Ukuran yang lebih penting adalah apakah masyarakat memperoleh informasi hukum yang lebih akurat, transparan, dan mudah diverifikasi.
Terlebih, kerja penegakan hukum menyangkut kepentingan publik. Setiap perkara yang ditangani kejaksaan memiliki konsekuensi terhadap masyarakat, sehingga informasi mengenai prosesnya perlu disampaikan secara proporsional tanpa mengorbankan hak pihak-pihak yang terlibat.
Bagi Kejari Kutim, pembentukan Forwaka sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat keterbukaan informasi. Bagi pers, forum itu menjadi ruang untuk memperoleh akses informasi sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara profesional.






