Kejar Investasi, DPMPTSP Kutim Perkuat Pendampingan OSS

KUTIM, Rilismedia.co — Target investasi Rp18,4 triliun menjadi “garis finis” yang sedang dikejar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sepanjang 2026. Selain mengandalkan potensi pertambangan dan perkebunan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim memperkuat pendampingan perizinan agar pelaku usaha lebih mudah memahami dan menjalani proses melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta, mengatakan pendampingan menjadi bagian penting dalam pelayanan investasi karena perizinan sejumlah kegiatan usaha tidak seluruhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten.

Terdapat pembagian kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat yang harus dipahami oleh pelaku usaha. Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (21/9/2026).

“Memang ada beberapa kegiatan yang berada di sistem itu yang memiliki banyak cabang. Jadi ada kewenangan pusat, kewenangan daerah, kewenangan provinsi,” jelas Novian.

Pembagian kewenangan tersebut membuat proses pengurusan izin pada jenis usaha tertentu membutuhkan pemahaman lebih mendalam. Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan yang harus ditempuh, persyaratan yang diperlukan, serta instansi yang memiliki kewenangan terhadap perizinan kegiatan usahanya.

Atas kondisi tersebut, DPMPTSP Kutim tidak hanya menjalankan fungsi penerimaan dan pelayanan administrasi perizinan. Pendampingan juga diberikan agar pelaku usaha tidak mengalami kebingungan ketika menemukan tahapan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah di tingkat berbeda.

“Itu yang kadang membuat pelaku usaha harus tetap kita pandu untuk membantu mereka,” katanya.

Menurut Novian, pelayanan yang responsif dibutuhkan untuk menjaga iklim investasi daerah. Kejelasan informasi dan pendampingan diharapkan dapat membantu pelaku usaha menyelesaikan proses sesuai ketentuan sekaligus mengurangi hambatan administratif dalam merealisasikan kegiatan investasinya.

“Prinsipnya, ketika pelaku usaha mengalami kendala, kita bantu mengarahkan sesuai kewenangannya. Jangan sampai ketidakpahaman terhadap proses perizinan justru menjadi hambatan bagi kegiatan usaha dan investasi di Kutai Timur,” ujar Novian.

Penguatan pelayanan tersebut berjalan beriringan dengan upaya Kutim mengejar sasaran penanaman modal sepanjang 2026. Target investasi daerah tahun ini berada di kisaran Rp18,4 triliun. Hingga memasuki triwulan III, realisasi yang telah tercatat mencapai Rp7,788 triliun.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat selisih sekitar Rp10,612 triliun menuju target tahun ini. Pemerintah daerah pun terus mendorong realisasi penanaman modal sembari menjaga kemudahan pelayanan bagi investor yang telah maupun akan menjalankan kegiatan usaha di Kutim.

Dari sisi sektor usaha, pertambangan dan perkebunan masih menjadi penopang utama investasi Kutai Timur. Nilai penanaman modal pada dua sektor berbasis sumber daya alam tersebut tercatat lebih dominan dibandingkan industri pengolahan maupun sektor jasa.

Meski demikian, terbukanya ruang investasi pada sektor lain tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Diversifikasi kegiatan usaha diperlukan agar investasi tidak hanya terkonsentrasi pada sektor sumber daya alam, tetapi juga berkembang pada kegiatan ekonomi yang mampu menciptakan nilai tambah.

“Kita ingin investasi yang masuk tentunya bisa berkembang dengan baik. Pelayanan perizinan menjadi salah satu bagian yang harus kita jaga supaya pelaku usaha mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Novian.

Upaya memperkuat iklim investasi juga menjadi perhatian lintas lembaga. Persoalan penanaman modal dan kemudahan perizinan turut dibahas melalui High Level Meeting Regional Investment Relations Unit (HLM RIRU) se-Kalimantan Timur 2026.

Forum tersebut mempertemukan pemerintah kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Bank Indonesia, serta pemangku kepentingan lainnya dalam membahas penguatan investasi daerah.

Bagi Kutim, koordinasi antarlembaga menjadi relevan mengingat investasi tidak berdiri sendiri. Realisasi penanaman modal berkaitan dengan pelayanan perizinan, kepastian regulasi, kesiapan daerah, serta koordinasi antara pemerintah pada berbagai tingkatan.

“Koordinasi tentu penting karena investasi dan perizinan melibatkan banyak pihak. Yang kami lakukan di daerah adalah memastikan pelayanan dan pendampingan kepada pelaku usaha bisa berjalan sebaik mungkin,” ujar Novian.

Melalui penguatan pendampingan OSS dan koordinasi antarpemerintah, DPMPTSP Kutim berharap target investasi Rp18,4 triliun pada 2026 dapat terus dikejar. Pemerintah daerah juga menginginkan pertumbuhan penanaman modal memberikan efek lebih luas, mulai dari berkembangnya aktivitas usaha hingga penguatan perekonomian dan manfaat bagi masyarakat Kutai Timur. (Dit/ADV/KUTIM).

Pos terkait