Dishub Kutim Sesuaikan Pengelolaan Parkir dengan Kewenangan Ruas Jalan

KUTIM, Rilismedia.co — Pengelolaan retribusi parkir di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) disesuaikan dengan status dan kewenangan masing-masing ruas jalan. Penyesuaian ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kutim, Poniso Suryo Renggono, mengatakan penerapan retribusi parkir diarahkan pada ruas jalan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

Hal tersebut menjadi dasar dalam menentukan ruang lingkup pengelolaan parkir. Pemerintah daerah perlu memperhatikan status ruas jalan agar pelaksanaan retribusi dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Tim saat ini lagi melakukan inventarisasi ruas-ruas jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten untuk ke depan akan kita berlakukan retribusi parkir,” kata Poniso saat diwawancarai.

Menurut Poniso, kewenangan terhadap suatu ruas jalan menjadi salah satu pertimbangan dalam pengelolaan parkir. Karena itu, lokasi yang berada di luar kewenangan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memiliki mekanisme pengelolaan yang perlu disesuaikan dengan pihak yang berwenang.

Salah satu contohnya adalah Jalan Yos Sudarso. Ruas jalan tersebut memiliki status kewenangan di luar Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sehingga pengelolaan parkir di lokasi tersebut perlu memperhatikan kewenangan yang berlaku.

Pengelolaan retribusi parkir di Kutai Timur mengacu pada Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 48 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum maupun tempat khusus parkir.

Poniso menjelaskan, penentuan lokasi yang akan menjadi bagian dari pengelolaan retribusi tetap berkaitan dengan ruas jalan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Saat ini personel Dishub sedang mendata seluruh lokasi yang nantinya akan ditetapkan oleh Bapak Bupati sebagai lokasi penarikan retribusi parkir,” ujarnya.

Kejelasan status ruas jalan tersebut memberikan dasar bagi pemerintah daerah dalam menentukan ruang lingkup pengelolaan parkir. Masyarakat juga memperoleh kepastian mengenai lokasi yang masuk dalam pengelolaan pemerintah daerah.

Penyesuaian berdasarkan kewenangan jalan sekaligus mendukung penataan aktivitas parkir agar pemanfaatan ruang jalan dapat berlangsung lebih teratur. Pemerintah daerah dapat menjalankan pengelolaan retribusi sesuai ketentuan dan kewenangan pada lokasi yang ditetapkan.

Melalui langkah tersebut, Dishub Kutim terus menyiapkan pengelolaan parkir yang terarah dengan memperhatikan status masing-masing ruas jalan.

“Penataan ini diharapkan mendukung pelaksanaan retribusi pelayanan parkir sekaligus menciptakan pemanfaatan ruang jalan yang lebih tertib di wilayah Kutai Timur,” tandasnya. (Dit/ADV/KUTIM)

Pos terkait