Kutai Timur, Rilismedia.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memperketat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.
Penguatan aturan itu disampaikan dalam sosialisasi teknis yang diikuti sedikitnya 100 perusahaan dari sektor perhotelan, kesehatan, perkebunan, hingga perkantoran.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kutim, Nurrahmi Asmalia, menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki TPS yang memenuhi standar teknis sebelum sampah diangkut menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau fasilitas pengolahan lainnya.
“Banyak perusahaan menganggap TPS hanya formalitas. Padahal, standar teknis itu ada untuk mencegah pencemaran sejak dari sumbernya,” ujar Nurrahmi dalam paparannya.
Nurrahmi memaparkan bahwa, sejumlah perusahaan masih belum memahami pentingnya pengelolaan sampah di lingkungan usaha.
Beberapa temuan DLH menunjukkan TPS yang tidak tertutup dengan baik, tidak memiliki pembatas, hingga tidak dilengkapi drainase.
Kondisi seperti itu, menurutnya, dapat menimbulkan bau menyengat, mengundang hewan liar, dan meningkatkan risiko pencemaran air lindi.
DLH juga menilai bahwa kewajiban penyediaan TPS bukan semata syarat administrasi perizinan, tetapi merupakan bagian dari komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan.
Karena itu, selain perusahaan besar, pengawasan akan diperluas ke pelaku UMKM, khususnya usaha makanan dan katering yang menghasilkan banyak sampah organik setiap hari.
Sosialisasi tersebut turut melibatkan anggota DPRD Kutim, dan dengan kolaborasi lintas lembaga ini dinilai penting, karena beberapa ketentuan teknis memerlukan penguatan regulasi agar pengawasan di lapangan dapat berjalan lebih efektif.
“Dukungan legislatif dibutuhkan, terutama ketika aturan harus disesuaikan dengan kondisi terkini,” jelas Nurrahmi.
DLH memastikan bahwa kegiatan sosialisasi hanya menjadi tahap awal, dan tindak lanjutnya berupa pendampingan teknis, pembinaan lanjutan, dan inspeksi lapangan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pengelolaan sampah sesuai regulasi.
“Kami ingin perusahaan benar-benar patuh. TPS yang baik adalah langkah pertama untuk mencegah pencemaran dari aktivitas usaha,” tegas Nurrahmi Asmalia. (Adv-Diskominfo Kutim/Saif)






