Samarinda – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Samarinda Ulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus penggelapan uang dan barang dengan modus pemesanan pipa besi yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial A (60) yang menjadi korban penipuan oleh R (35), seorang sopir yang dikenal korban. Kepada pelaku, korban memesan sejumlah pipa besi di kawasan ruko Jalan Ir. H. Juanda, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Setelah dilakukan kesepakatan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp77.844.000 untuk pembelian barang tersebut.
Namun setelah menerima dana, pelaku justru menghilang dan tidak lagi merespons panggilan maupun pesan dari korban. Pipa besi yang dipesan pun tak pernah dikirimkan sesuai perjanjian.
Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Polsek Samarinda Ulu. Tim Unit Opsnal Reskrim yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan mendalam dengan menelusuri jejak transaksi dan keberadaan pelaku. Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil setelah petugas berhasil mengamankan R pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Jalan Petikemas, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan 40 buah pipa besi serta dua lembar kwitansi pemesanan penjualan sebagai barang bukti. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah menggunakan sebagian uang hasil penjualan pipa untuk keperluan pribadi.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, S.H., M.H., mengungkapkan apresiasinya terhadap kerja cepat anggotanya dalam mengungkap kasus ini.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti, dan saat ini proses hukum tengah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Wawan Gunawan.
Atas perbuatannya, R kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Polsek Samarinda Ulu mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian barang melalui perantara dan memastikan keabsahan pihak yang dipercaya untuk menghindari kejadian serupa di kemudian hari.






